Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

REVITALISASI PASAR

Revitalisasi pasar berarti perubahan pasar secara fisik dan pengelolaanya secara moderen yang ditujukan untuk memacu pertumbuhan pasar dengan menyelaraskan pasar dengan lingkunganya, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

  1. Adanya perubahan "wajah" pasar tradisional menjadi bisa lebih higienis, lebih nyaman, dan lebih teratur
  2. Lebih mengutamakan kepentingan para pedagangnya dan konsumen.
  3. Dapat mendorong kesadaran pedagang dalam melakukan sanitasi lingkungan, kesehatan dan menjual produk yang higienis.
  4. Dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya atribut mutu dan keamanan produk.

Karena banyaknya pasar modern seperti minimarket, supermarket bahkan hypermarket di kota metropolitan bahkan sudah merambah sampai kota kecil di tanah air, dan adanya tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Untuk itu revitalisasi pasar perlu dilakukan agar pasar tradisionil dapat bersaing dengan pasar modern, disamping itu pasar tradisional menyimpan peran penting bagi masyarakat luas yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pasar-pasar modern.

INATRADE - PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025.

Untuk mengupload Persyaratan pada sistem INATRADE dapat melalui Permohonan/Pengajuan pada Tab Persyaratan kemudian klik Tombol Hijau "upload", untuk kapasitas file yang dapat di upload sebesar 2 MB, Jika File yang di upload lebih dari 2 MB maka dapat di Resize atau mengupload dokumen lebih dari 1 kali atau beberapa file, file dokumen terpisah.

Dapat diajukan melalui sistem OSS dan sudah terintegrasi dengan sistem INATRADE, dengan hal ini untuk pengajuan baru dapat diajukan melalui Sistem OSS.

Semua dokumen yang sudah di Unggah/Upload pada sistem INATRADE tidak dapat dihapus secara permanen. tetapi Pelaku usaha dapat mengganti dokumen lama dengan cara mengupload/Unggah Dokumen baru/ perbaikannya.

Untuk Pengajuan Perizinan yang statusnya ditolak, dapat diajukan kembali dengan mengklik tombol proses lalu Edit, dan mencentang terlebih dahulu permohonan yang ditolak, kemudian memperbaiki pengajuan sesuai dengan alasan penolakannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, semua pengajuan perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian/ Lembaga (K/L) dengan menggunakan akun OSS.