Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

PERIZINAN SURAT KETERANGAN PENGECER MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Pengajuan dilakukan melalui OSS menggunakan KBLI 47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Setelah memilih ruang lingkup kegiatan sebagai pengecer minuman golongan A, sistem OSS akan mengarahkan ke pemenuhan persyaratan teknis di sistem INATRADE Kemendag.

 

     Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol,

     Perizinan Berusaha sebagai supermarket, hypermarket, atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A.

     Berita Acara Penelitian Lapangan dari Kabupaten/Kota lokasi usaha

Pengajuan SKP-B&C dilakukan melalui OSS menggunakan KBLI 47221, ruang lingkup Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

     Setelah input di OSS, sistem mengarahkan ke INATRADE untuk upload dokumen;

     Permohonan diverifikasi oleh Dinas Perdagangan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta

Izin dapat dicetak setelah persetujuan daerah.

 

     Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar;

     Penetapan dari Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C

     Berita Acara Penelitian Lapangan dari Kabupaten/Kota lokasi usaha

     NPPBKC bagi yang melakukan perpanjangan

Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

PERIZINAN SURAT KETERANGAN PENJUALAN LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A,B, DAN C (SKPL-A/B/C)

Pengajuan perizinan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol untuk Golongan A (SKPL-A) saat ini dapat diajukan melalui sistem OSS,  melalui Menu PB UMKU.

     Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata dengan KBLI Hotel, Bar, atau Restoran atau tempat lainnya yang ditentukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

      Surat penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar.

      ●   Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta tempat lokasi usaha.

Pengajuan Perizinan di Bidang Perdagangan saat ini dapat diajukan melalui sistem OSS, dengan KBLI Hotel, Bar, atau Restoran atau tempat lainnya yang ditentukan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol untuk Golongan B&C (SKPL- B&C) dapat diajukan pada OSS melalui Menu PB UMKU dan diverifikasi oleh DPMPTSP/Dinas Perdagangan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

Tidak diperbolehkan karena Minuman Beralkohol dilarang diiklankan di media massa apapun. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui HERO Kementerian Perdagangan.

SURAT KETERANGAN PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SKP-B2)

     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 jo; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Izin Usaha Distribusi Bahan Berbahaya sebagai Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2)  diajukan melalui sistem OSS melalui pemenuhan persyaratan dengan KBLI 46653 dengan tingkat resiko tinggi.

     Berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh WNI, badan hukum atau bukan badan hukum.

     Surat penunjukan dari IT-B2 (Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U) dan/atau P-B2;

     Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Gudang tempat penyimpanan B2 (BAP Fisik gudang);

     Surat pernyataan sistem tanggap darurat dan nama tenaga ahli beserta ijazah bidang kimia yang sesuai dan/atau sertifikat bidang kimia dari instansi berwenang;

     Bukti penguasaan Gudang yang terdaftar Tanda Daftar Gudang (TDG)

     Rekomendasi BPOM dalam hal memperdagangkan Formalin dan/atau Paraformaldehyde.

Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.