PERIZINAN SURAT KETERANGAN PENGECER MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C
Pengajuan dilakukan melalui OSS menggunakan KBLI 47221 - Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Setelah memilih ruang lingkup kegiatan sebagai pengecer minuman golongan A, sistem OSS akan mengarahkan ke pemenuhan persyaratan teknis di sistem INATRADE Kemendag.
● Surat Penunjukan dari
Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman
Beralkohol,
● Perizinan Berusaha sebagai
supermarket, hypermarket, atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh
Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran
minuman beralkohol golongan A.
● Berita Acara Penelitian
Lapangan dari Kabupaten/Kota lokasi usaha
Pengajuan SKP-B&C dilakukan melalui OSS menggunakan
KBLI 47221, ruang lingkup Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
●
Setelah input di OSS, sistem mengarahkan ke
INATRADE untuk upload dokumen;
●
Permohonan diverifikasi oleh Dinas Perdagangan
atau DPMPTSP Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta
Izin dapat dicetak setelah persetujuan daerah.
● Surat Penunjukan sebagai
Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman
Beralkohol terdaftar;
● Penetapan dari
Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran
Minuman Beralkohol golongan B dan/atau C
● Berita Acara Penelitian
Lapangan dari Kabupaten/Kota lokasi usaha
● NPPBKC bagi yang melakukan
perpanjangan
Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
PERIZINAN SURAT KETERANGAN PENJUALAN LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A,B, DAN C (SKPL-A/B/C)
Pengajuan perizinan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol untuk Golongan A (SKPL-A) saat ini dapat diajukan melalui sistem OSS, melalui Menu PB UMKU.
● Memiliki Perizinan
Berusaha di sektor pariwisata dengan KBLI Hotel, Bar, atau Restoran atau tempat
lainnya yang ditentukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
● Surat penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar.
● Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta tempat lokasi usaha.
Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Pengajuan Perizinan di Bidang Perdagangan saat ini dapat diajukan melalui sistem OSS, dengan KBLI Hotel, Bar, atau Restoran atau tempat lainnya yang ditentukan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol untuk Golongan B&C (SKPL- B&C) dapat diajukan pada OSS melalui Menu PB UMKU dan diverifikasi oleh DPMPTSP/Dinas Perdagangan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
Tidak diperbolehkan karena Minuman Beralkohol dilarang diiklankan di media massa apapun. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui HERO Kementerian Perdagangan.
SURAT KETERANGAN PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SKP-B2)
● Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
● Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 jo; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25 Tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Izin Usaha Distribusi Bahan Berbahaya sebagai Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) diajukan melalui sistem OSS melalui pemenuhan persyaratan dengan KBLI 46653 dengan tingkat resiko tinggi.
●
Berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha
yang dimiliki oleh WNI, badan hukum atau bukan badan hukum.
●
Surat penunjukan dari IT-B2 (Badan Usaha Milik
Negara yang memiliki API-U) dan/atau P-B2;
●
Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi dengan
melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Gudang tempat penyimpanan B2 (BAP
Fisik gudang);
●
Surat pernyataan sistem tanggap darurat dan
nama tenaga ahli beserta ijazah bidang kimia yang sesuai dan/atau sertifikat
bidang kimia dari instansi berwenang;
●
Bukti penguasaan Gudang yang terdaftar Tanda
Daftar Gudang (TDG)
●
Rekomendasi BPOM dalam hal memperdagangkan
Formalin dan/atau Paraformaldehyde.
Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.