Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

REVITALISASI PASAR

Revitalisasi pasar berarti perubahan pasar secara fisik dan pengelolaanya secara moderen yang ditujukan untuk memacu pertumbuhan pasar dengan menyelaraskan pasar dengan lingkunganya, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

  1. Adanya perubahan "wajah" pasar tradisional menjadi bisa lebih higienis, lebih nyaman, dan lebih teratur
  2. Lebih mengutamakan kepentingan para pedagangnya dan konsumen.
  3. Dapat mendorong kesadaran pedagang dalam melakukan sanitasi lingkungan, kesehatan dan menjual produk yang higienis.
  4. Dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya atribut mutu dan keamanan produk.

Karena banyaknya pasar modern seperti minimarket, supermarket bahkan hypermarket di kota metropolitan bahkan sudah merambah sampai kota kecil di tanah air, dan adanya tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Untuk itu revitalisasi pasar perlu dilakukan agar pasar tradisionil dapat bersaing dengan pasar modern, disamping itu pasar tradisional menyimpan peran penting bagi masyarakat luas yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pasar-pasar modern.

SISTEM INFORMASI PERIZINAN TERPADU

SIPT PDN, merupakan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan penerbitan izin di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

SIPT bertujuan untuk mempermudah pengajuan permohonan izin secara online oleh perusahaan dagang ataupun perorangan, memproses izin oleh petugas, dan menerbitkan rekomendasi izin.