Search

Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyempurnaan organisasi yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan. Penyempurnaan organisasi tersebut termasuk diantaranya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang memiliki tugas menyelengarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, perlu adanya penyesuaian nomenklatur untuk unit teknis setingkat Eselon II selaku pelaksana dari tugas Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Penyesuaian terjadi pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi yang berubah menjadi Direktorat Bina Usaha Perdagangan ,serta Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa

Selengkapnya susunan organisasi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana berikut:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Bina usaha Perdagangan
  3. Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik
  4. Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dam Barang Penting
  5. Direktorat Pengggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  6. Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa

Restrukturisasi Organisasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan ditengah tantangan dan peluang perdagangan baik nasional maupun global yang harus dihadapi Indonesia, salah satunya pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dalam melaksanakan Visi dan Misi Presiden, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengemban amanah (1) mewujudkan kestabilan harga dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok dan barang penting; (2) meningkatnya konsumsi produk dalam negeri; serta (3) mewujudkan tertib usaha di bidang perdagangan dalam negeri. Beberapa program utama yang diusung Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada tahun 2015- 2019 adalah:

  1. Pengembangan Kapasitas Logistik Perdagangan dan Sarana Distribusi Perdagangan dengan sasaran utama terbangunnya sarana perdagangan dalam rangka kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah indonesia termasuk wilayah.
  2. Peningkatan Kelancaran Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan sasaran utama terlaksananya kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kelancaran distribusi dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  3. Pengembangan Kelembagaan dan Pelaku Usaha Distribusi Perdagangan dengan sasaran meningkatnya kemudahan dan kesempatan berusaha dalam perdagangan dalam negeri.
  4. Pemberdayaan Dagang Kecil, Menengah dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan sasaran utamanya meningkatnya kreativitas, kapasitas, dan kompetensi UMKM perdagangan serta penggunaan produk dalam negeri.
  5. Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Daerah dengan sasaran meningkatnya dukungan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional di bidang perdagangan dalam negeri.

Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) telah melaksanakan berbagai kegiatan terkait pengembangan dan penguatan sektor perdagangan dalam negeri yang merujuk pada amanat Rapat kerja Kementerian Perdagangan RI 2016. Dalam kurun waktu tersebut Ditjen PDN fokus menciptakan lompatan-lompatan strategis pada program peningkatan daya saing produk lokal dalam kompetisi di era digital dan globalisasi di samping kegiatan lain sesuai tupoksi.

Bagi Ditjen PDN, tahun 2016 bukan periode yang mudah untuk dilewati. Beragam tantangan dan peluang mengemuka ditahun yang ber-shio-kan “Monyet Api” ini, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional. Stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di pasaran masih menjadi momok yang mengintai perekonomian Indonesia di sepanjang tahun tersebut. Selain itu, peningkatan dan penguatan daya saing pasar domestik, isu-isu persaingan di kancah global terkait dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan perjanjian internasional lainnya, senantiasa menjadi “pekerjaan rumah” yang diupayakan dan dituntaskan melalui kerja keras, cerdas, dan tepat sasaran.

Berbagai program kerja Ditjen PDN yang dilakukan sepanjang tahun 2016 berlandaskan pada hasil Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan Tahun 2016 yang digelar pada Rabu, 27 Januari 2016. Raker ini berlangsung di Ruang Flores Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat. Yang dihadiri oleh lebih kurang 400 orang peserta yang terdiri dari 33 dinas perdagangan tingkat provinsi, 10 perwakilan kab/kota, 44 perwakilan perdagangan luar negeri, asosiasi dan mitra kerja Kemendag. Dalam acara Raker tersebut hadir Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian ketika itu, Saleh Husin dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Farid Al Fauzi, Duta Besar Indonesia untuk WTO di Jenewa, Kepala Kamar Dagang Indonesia di Taipei, dan para pejabat eselon I dan eselon II Kemendag juga perwakilan dari kementerian terkait.

Sesuai dengan tema yang diangkat dalam Raker, yakni “Modernisasi Infrastruktur Perdagangan untuk Ekonomi Indonesia Abad 21”, segenap kekuatan Ditjen PDN telah dikerahkan untuk menciptakan berbagai terobosan, khususnya menyangkut sektor logistik dan distribusi, seperti pasar rakyat dan infrastruktur pergudangan. Berpedoman pada semangat perlunya senantiasa menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap visi dan misi di antara pemangku kebijakan sektor perdagangan, maka di tahun 2016 Ditjen PDN telah melakukan berbagai sinergi dan koordinasi antara berbagai kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah, dalam rangka mengintegrasikan program dan kebijakan di sektor perdagangan, khususnya mengacu pada Rencana Strategis Kemendag dan Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019.

Aksi dan Kebijakan
Secara umum pada tahun 2016 sektor perdagangan dalam negeri mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam strategi kebijakan yang diusung oleh Kemendag. Sebagaimana 3 kebijakan utama yang menjadi kiblat kegiatannya, yakni: Peningkatan Ekspor Non Migas, Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Pengamanan Pasar Dalam Negeri termasuk di dalamnya perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Ditjen PDN melakukan upaya-upaya optimalisasi potensi ekonomi domestik melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Revitalisasi Pasar Rakyat.
  2. Pengelolaan Distribusi dan Logistik.
  3. Peningkatan Peran Pelaku Distribusi Termasuk Pemberdayaan UMKM Perdagangan
  4. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
  5. Pengembangan Pola Perdagangan Secara Elektronik (termasuk di dalamnya marketplace baru dll).

Kemudian, Ditjen PDN sebagai bagian dari Kemendag telah menitikberatkan programnya dengan mendukung kebijakan penguatan pasar dalam negeri dengan tiga target utama. Yakni, sebagai bagian dari sektor yang mendukung program pencapaian target in?asi <5%, peningkatan konsumsi produksi dalam negeri sebesar 93,5% dari nilai konsumsi rumah tangga pada tahun 2019. Adapun langkah-langkah strategis yang menjadi prioritas Ditjen PDN selama tahun 2016 adalah distribusi dan logistik nasional, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong tumbuh kembangnya para pelaku usaha di dalam negeri. Dalam upaya stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, fokus Ditjen PDN antara lain melalui program revitalisasi pasar rakyat, meningkatkan peran pelaku distribusi, mengendalikan perizinan impor, menetapkan kebijakan harga, pengembangan gerai maritim dan sarana distribusi dan logistik pangan lainnya.Upaya-upaya tersebut dilakukan guna mencapai target? uktuasi harga <9% per tahun dan disparitas harga 13,5% per tahun. Program-program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok ini berperan besar dalam mendukung kedaulatan pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kemendag dalam hal ini Ditjen PDN telah berusaha keras mengamankan pasar domestik dan melindungi konsumen dari produk-produk impor yang berbahaya. Terakhir, upaya penguatan kapasitas UMKM agar bisa bersaing di pasar domestik untuk selanjutnya bersiap diri melakukan penetrasi pasar internasional. Langkah ini dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang melibatkan UKM dalam negeri mengikuti sejumlah ajang pameran, baik yang berskala regional maupun nasional.