PELAPORAN KEGIATAN USAHA JASA SURVEY (SIUJS)
Ketentuan
dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006.
1.
Badan Usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
2. Menyampaikan daftar tenaga Jasa Survey yang kompeten di
bidang Jasa Survey sebagai berikut;
3.
Paling sedikit 5 (lima) orang surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di
kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi
dengan ;
a. Salinan
sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang
b. Surat
Pernyataan yang menyatakan bahwa surveyor tidak terdaftar pada pelaku usaha
lain yang sejenis
c. Riwayat hidup / Curriculum Vitae
4. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (Technical Advisor) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
SLA pemrosesan adalah 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Anda hanya perlu memigrasi akun OSS dan mencetak ulang NIB. Pastikan lampiran NIB perusahaan Anda sudah mencantumkan KBLI 71202, 7103, dan/atau 71204 dengan tingkat risiko rendah.
Ya. Pelaku Usaha Jasa Survey wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan usahanya kepada Menteri Perdagangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, proses pelaporan kegiatan usaha dapat dilakukan secara online melalui INATRADE yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Informasi mengenai mekanisme pelaporan kegiatan usaha Jasa Survey dapat diunduh melalui laman inatrade.kemendag.go.id. Pilih UNDUH, pilih USER MANUAL, lalu lakukan pencarian dengan memasukkan judul berikut: User Manual PB - Pelaporan Kegiatan Usaha Jasa Survey (SIUJS).
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
●
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021;
●
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025;
●
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun
2014.
Pendaftaran
Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat diajukan melalui sistem OSS pada menu PB-UMKU.
Penerbitan TDG dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota dan DPMPTSP Provinsi untuk DKI Jakarta dengan melibatkan Dinas yang membidangi Perdagangan untuk verifikasi data teknis Gudang.
Pemilik Gudang yang menyimpan barang yang diperdagangkan wajib untuk mendaftarkan TDG.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) antara lain Alamat dan Titik Koordinat Gudang, Foto Gudang tampak depan, belakang, kiri kanan, dalam Gudang, dan lampiran data teknis atas.
Tidak. Tanda Daftar Gudang (TDG) hanya diwajibkan jika Gudang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
PERDAGANGAN ANTAR PULAU (PAB)
Ketentuan
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2024.
Penyampaian PAB dilakukan secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
● Pelaporan PAB dilakukan Pemilik Muatan (Cargo Owner) akan melakukan kegiatan Perdagangan dan/atau Pendistribusian Barang menggunakan Sarana Angkutan Laut
● Pelaporan PAB dapat dilakukan paling cepat 20 (dua puluh) hari sebelum Estimasi Keberangkatan Sarana Angkutan Laut sampai dengan sebelumkapal berangkat.
Kewajiban penyampaian PAB dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner).
Silahkan menghubungi Call Center Lembaga National Single Window (LNSW) 150-679 atau konsultasi melalui website hero.kemedag.go.id