Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

PERIZINAN SURAT TANDA TANGAN PENDAFTARAN DISTRIBUTOR ATAU AGEN BARANG DAN/ATAU JASA

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021;

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021

Distributor dan Agen didefinisikan sebagai berikut:

     Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.

     Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau

menguasai Barang yang dipasarkan.

 

Secara ringkas, perbedaan antara Distributor dan Agen adalah sebagai berikut:

     Distributor:

-       Melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan dan pemasaran.

-       Menguasai hak atas barang (terjadi perpindahan hak kepemilikan barang dari

-       Produsen atau pemasok atau importir ke Distributor).

-       Mendapatkan profit dalam bentuk margin yang dapat ditentukan sendiri besaran marginnya.

     Agen:

-       Mempunyai peran sebagai perantara dari Produsen atau pemasok atau importir.

-       Melakukan pemasaran tanpa mengalihkan hak atas barang (tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan barang dari Produsen atau pemasok atau importir ke agen);

Mendapatkan profit dalam bentuk fee atas barang yang berhasil dijual yang besaran fee-nya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara prinsipal dan agen.

Masa berlaku STP mengacu kepada masa berlaku perjanjian atau surat konfirmasi kewenangan.

 

Apabila masa berlaku perjanjian lebih singkat daripada surat konfirmasi kewenangan atau sebaliknya, maka masa berlaku STP Distributor/Agen mengikuti masa berlaku yang tersingkat.

Untuk SLA Pemrosesan 3 hari Kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.

Apabila di dalam perjanjian dagang tercantum jangka waktu kerjasama antara Agen/Distributor dengan Prinsipal maka STP Agen dan Distributor diperpanjang saat jangka waktu perjanjian habis, namun apabila di dalam perjanjian dagang tidak disebutkan jangka waktu kerjasama antara Agen/Distributor dengan Prinsipal maka perpanjangan STP keagenan/distributor dilakukan setelah 2 tahun masa STP Agen/Distributor diterbitkan.

Tidak diperbolehkan. Perjanjian antara Prinsipal dengan Distributor atau Agen harus berbentuk agreement / perjanjian (format perjanjian diserahkan kepada masing-masing perusahaan) dan telah dilegalisasi oleh notaris publik. Perjanjian yang dibuat paling sedikit memuat :

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara-cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara-cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan Tenggang waktu penyelesaian.

SURAT IZIN PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)

 

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007;

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025;

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.

Perusahaan Penjualan Langsung harus berbentuk Perseroan Terbatas dan memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yaitu berupa SIUP dengan KBLI 47999.

Kriteria perusahaan penjualan langsung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 PP 29/2021 yaitu:

  1. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
  2. memiliki Program Pemasaran;
  3. memiliki kode etik;

melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.

Perusahaan Penjualan Langsung harus memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yaitu berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI 47999.

Penjualan barang harus dipisahkan dengan pendaftaran calon penjual langsung untuk menghindari peluang perusahaan mendapatkan keuntungan dari pendaftaran calon penjual langsung dan  memberikan kesempatan berpikir bagi calon penjual langsung untuk memutuskan bergabung menjadi penjual langsung di dalam jaringan pemasaran perusahaan.

Permohonan SIUP KBLI 47999 diajukan dengan Langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman oss.go.id kemudian ajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 47999 risiko tinggi.
  2. Melakukan pengajuan SIUP KBLI 47999 melalui OSS pada KBLI 47999, kemudian melakukan pemenuhan komitmen dengan menggunggah dokumen persyaratan pada laman Inatrade.kemendag.go.id yang diakses dengan menekan tombol pemenuhan persyaratan pada sistem K/L di laman OSS.
  3. Setelah mengunggah dokumen pemenuhan komitmen, akan dilakukan verifikasi pada dokumen persyaratan oleh Kementerian Perdagangan

Persetujuan perizinan, pelaku usaha dapat cetak SIUP KBLI 47999 pada laman OSS.

Perubahan daftar barang akan menyebabkan perubahan isi Program Pemasaran. Prosedur pelaporannya adalah Perusahaan melakukan pengajuan permohonan perubahan pada laman OSS terhadap izin yang telah terbit sebelumnya. Perusahaan kemudian mengunggah dokumen persyaratan yang paling baru.

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

 

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024;

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. 

 

Untuk mendapatkan STPW perusahaan dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) merupakan PB UMKU yang diajukan setelah pelaku usaha memenuhi Perizinan Berusaha Risiko yang melekat pada KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan.
  2. Pengajuan Permohonan STPW diajukan secara online melalui laman oss.go.id. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib menambahkan KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan dan memenuhi PB yang melekat pada KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan. Kemudian melanjutkan pengajuan permohonan STPW pada menu PB UMKU pada KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan dan pemenuhan persyaratan komitmen STPW.
  3. Pemrosesan permohonan STPW bagi Pemberi Waralaba Luar Negeri yang diajukan melalui OSS dilakukan pada laman OSS.
  4. Pemrosesan permohonan STPW bagi Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Luar Negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan Dalam Negeri dan Luar Negeri yang diajukan melalui OSS akan diteruskan ke laman Inatrade untuk diverifikasi kementerian Perdagangan.

Pemrosesan permohonan STPW bagi Penerima Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan Luar Negeri & Dalam Negeri yang diajukan melalui OSS akan diverifikasi oleh Daerah yakni kepada Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.

Pemberi waralaba perlu mempersiapkan dokumen prospektus penawaran waralaba dan dokumen kekayaan intelektual. Dokumen prospektus disusun sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 PP 35 Tahun 2024.

Penerima waralaba Luar Negeri wajib mempersiapkan dokumen STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri yang telah diterbitkan oleh OSS, Perjanjian Waralaba dan Dokumen HAKI yang telah terdaftar di Indonesia. Sementara Penerima Waralaba Dalam Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan DN dan LN menyiapkan dokumen dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba dan Perjanjian Waralaba.

SLA proses verifikasi STPW adalah 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak, bukti pengajuan permohonan berlaku jika STPW tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Jika terjadi penolakan, hal tersebut membuktikan bahwa Pemda sudah melakukan verifikasi terhadap pengajuan STPW. Dengan demikian, harap melakukan perbaikan sesuai dengan catatan penolakan tersebut.