SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (SIUPMSE)
● Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019;
● Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
● Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Diajukan melalui OSS dengan KBLI 63122 dan skala usaha mikro/kecil/menengah/besar. Setelah data lengkap di OSS, sistem akan mengarahkan ke INATRADE untuk melengkapi dokumen dan data teknis.
Prosedur
pengajuan permohonan SIUPMSE berikut dengan persyaratannya ialah sebagai
berikut:
● REGISTRASI
USER OSS
Pendaftaran Akun OSS
menggunakan NIK, e-KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA. Login dengan
menggunakan akun OSS pada Portal OSS (oss.go.id).
● PENGAJUAN
NIB
Mengajukan
proses permohonan NIB dengan mencantumkan KBLI 63122 melalui OSS.
● PROSES
SIUPMSE
Melanjutkan
ke proses permohonan SIUPMSE.
●
PROSES TDPSE
Melanjutkan
proses pengajuan pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
(TDPSE) melalui OSS.
● PROSES
PEMENUHAN KOMITMEN
Melanjutkan
proses pemenuhan komitmen SIUPMSE melalui portal Sistem Informasi Perdagangan
(https://inatrade.kemendag.go.id). Komitmen yang harus dipenuhi:
- TDPSE ;
- Alamat situs web dan/atau aplikasi;
- Nomor kontak dan/atau alamat email yang dapat dihubungi
sebagai kontak layanan pengaduan konsumen; dan
- Bukti Screenshot layanan pengaduan konsumen yang memuat
informasi kontak pengaduan konsumen Ditjen PKTN.
● PROSES
SELESAI
SIUPMSE berlaku efektif.
Setiap
pelaku usaha PMSE wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
Izin usaha bagi Pedagang dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan
sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, layaknya perizinan yang berlaku
dalam aktivitas usaha secara offline.
Adapun Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri, dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan, wajib memiliki Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE).
Kode KBLI
bagi para pelaku usaha yang melakukan pengoperasian sarana PMSE, tergantung
dari tujuan penggunaan sarana PMSE tersebut. Apabila kegiatan usahanya
bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63122, sedangkan apabila
kegiatannya tidak bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63121.
Sementara,
Pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui
internet (online) dapat menggunakan KBLI 4791.
Pengaturan terkait e-commerce disusun dengan tujuan untuk memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta terciptanya ekosistem e-commerce yang aman. Bentuk-bentuk pengaturan untuk menciptakan perlindungan konsumen pada e-commerce antara lain adanya kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pelaku usaha, spesifikasi barang, metode pengiriman dan metode pembayaran. Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan mekanisme perlindungan konsumen, contohnya menyediakan akun rekening jaminan (escrow), mekanisme penyelesaian sengketa secara online (Online Dispute Resolution), Shipment Tracking, dll.
PERIZINAN SURAT KETERANGAN MINUMAN BERALKOHOL SUBDISTRIBUTOR DAN DISTRIBUTOR
● Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
● Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
● Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014;
● Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) menggunakan KBLI 46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol dengan risiko tinggi. Setelah memilih ruang lingkup kegiatan sebagai Distributor atau Subdistributor minuman golongan A, B dan C, sistem OSS akan mengarahkan ke pemenuhan persyaratan teknis di sistem INATRADE Kemendag.
Persyaratan sebagai Distributor :
●
Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
kecuali PT perorangan
●
Surat penunjukan sebagai Distributor Minuman
Beralkohol dari produsen dan/atau importir Terdaftar Minuman Beralkohol
(IT-MB);
●
Tanda Daftar gudang (TDG) untuk setiap Gudang
yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan Minuman Beralkohol;
● Rekomendasi
dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita
Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk DKI
Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan, untuk minuman beralkohol
golongan B dan C.
Persyaratan sebagai Sub Distributor :
●
Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau
Perseroan Terbatas (kecuali PT Perorangan)
●
Surat penunjukan sebagai sub Distributor dari
Distributor Minuman Beralkohol;
●
Tanda Daftar gudang (TDG) untuk setiap Gudang
yang dikuasai;
●
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas
Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta sesuai alamat kantor pusat
perusahaan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C.
Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Umumnya
Penolakan perizinan disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Belum lengkapnya penginputan data penanggung jawab, data
surat penunjukan, TDG, wilayah pemasaran, merek, dan nama usaha pada
sistem Inatrade;
- Belum lengkapnya unggahan persyaratan perizinan.
Masa berlaku SKMB milik perusahaan penunjuk telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat melakukan penunjukan
PERIZINAN SURAT KETERANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SK-MB) UNTUK IT-MB
Pengajuan perizinan Surat Keterangan IT MB dapat diajukan melalui sistem OSS melalui menu PB-UMKU.
● Badan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas, kecuali PT. Perorangan
● Surat Penetapan IT-MB dari
Kementerian Perdagangan
● Tanda Daftar Gudang (TDG);
● Rencana penjualan Minuman
Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;
Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk.
Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.