Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (SIUPMSE)

 

     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019;

     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.

Diajukan melalui OSS dengan KBLI 63122 dan skala usaha mikro/kecil/menengah/besar. Setelah data lengkap di OSS, sistem akan mengarahkan ke INATRADE untuk melengkapi dokumen dan data teknis.

 

Prosedur pengajuan permohonan SIUPMSE berikut dengan persyaratannya ialah sebagai berikut:

     REGISTRASI USER OSS

Pendaftaran Akun OSS menggunakan NIK, e-KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA. Login dengan menggunakan akun OSS pada Portal OSS (oss.go.id).

     PENGAJUAN NIB

Mengajukan proses permohonan NIB dengan mencantumkan KBLI 63122 melalui OSS.

     PROSES SIUPMSE

Melanjutkan ke proses permohonan SIUPMSE.

     PROSES TDPSE

Melanjutkan proses pengajuan pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) melalui OSS.

     PROSES PEMENUHAN KOMITMEN

Melanjutkan proses pemenuhan komitmen SIUPMSE melalui portal Sistem Informasi Perdagangan (https://inatrade.kemendag.go.id). Komitmen yang harus dipenuhi:

  1. TDPSE ;
  2. Alamat situs web dan/atau aplikasi;
  3. Nomor kontak dan/atau alamat email yang dapat dihubungi sebagai kontak layanan pengaduan konsumen; dan
  4. Bukti Screenshot layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Ditjen PKTN.

     PROSES SELESAI

SIUPMSE berlaku efektif.

Setiap pelaku usaha PMSE wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Izin usaha bagi Pedagang dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, layaknya perizinan yang berlaku dalam aktivitas usaha secara offline.

Adapun Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri, dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan, wajib memiliki Surat Izin Usaha PMSE (SIUPMSE).

Kode KBLI bagi para pelaku usaha yang melakukan pengoperasian sarana PMSE, tergantung dari tujuan penggunaan sarana PMSE tersebut. Apabila kegiatan usahanya bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63122, sedangkan apabila kegiatannya tidak bertujuan komersil maka KBLI yang digunakan adalah 63121.

Sementara, Pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui internet (online) dapat menggunakan KBLI 4791.

Pengaturan terkait e-commerce disusun dengan tujuan untuk memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta terciptanya ekosistem e-commerce yang aman. Bentuk-bentuk pengaturan untuk menciptakan perlindungan konsumen pada e-commerce antara lain adanya kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pelaku usaha, spesifikasi barang, metode pengiriman dan metode pembayaran. Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan mekanisme perlindungan konsumen, contohnya menyediakan akun rekening jaminan (escrow), mekanisme penyelesaian sengketa secara online (Online Dispute Resolution), Shipment Tracking, dll.

PERIZINAN SURAT KETERANGAN MINUMAN BERALKOHOL SUBDISTRIBUTOR DAN DISTRIBUTOR

 

     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;

     Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) menggunakan KBLI 46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol dengan risiko tinggi. Setelah memilih ruang lingkup kegiatan sebagai Distributor atau Subdistributor minuman golongan A, B dan C, sistem OSS akan mengarahkan ke pemenuhan persyaratan teknis di sistem INATRADE Kemendag.

Persyaratan sebagai Distributor :

     Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT perorangan

     Surat penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari produsen dan/atau importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB);

     Tanda Daftar gudang (TDG) untuk setiap Gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan Minuman Beralkohol;

     Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C.

 

Persyaratan sebagai Sub Distributor :

     Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (kecuali PT Perorangan)

     Surat penunjukan sebagai sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol;

     Tanda Daftar gudang (TDG) untuk setiap Gudang yang dikuasai;

     Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk DKI Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C.

 

Umumnya Penolakan perizinan disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Belum lengkapnya penginputan data penanggung jawab, data surat penunjukan, TDG, wilayah pemasaran, merek, dan nama usaha pada sistem Inatrade;
  2. Belum lengkapnya unggahan persyaratan perizinan.

Masa berlaku SKMB milik perusahaan penunjuk telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat melakukan penunjukan

PERIZINAN SURAT KETERANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SK-MB) UNTUK IT-MB

Pengajuan perizinan Surat Keterangan IT MB dapat diajukan melalui sistem OSS melalui menu PB-UMKU.

 

     Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, kecuali PT. Perorangan

     Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan

     Tanda Daftar Gudang (TDG);

     Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;

Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk.

Untuk SLA Pemrosesan 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.