PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA
Ketentuan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024.
Permohonan
dilakukan secara online melalui INATRADE di https://inatrade.kemendag.go.id
menggunakan akun OSS.
Pelaku usaha
harus memiliki NIB dengan KBLI:
10437
(industri minyak nabati), atau kombinasi 82920 dan 46315 (jasa &
perdagangan minyak).
Dokumen yang
perlu disiapkan:
●
Surat permohonan sesuai format lampiran
Permendag No. 18/2024;
●
NIB dan
NPWP;
●
Data rencana produksi (bentuk, ukuran, volume);
●
Dokumen teknis lain sesuai permintaan sistem.
Proses persetujuan diproses secara berjenjang dan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja sejak pengajuan dinyatakan lengkap.
SURAT PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA KRISTAL RAFINASI (SPPAGKR)
Ketentuan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 tahun 2022.
Pendaftaran SPPAGKR dilakukan secara online melalui INATRADE di http://INATRADE.kemendag.go.id menggunakanakun OSS.
Bukti permintaan dari industri pengguna di daerah tujuan.
Untuk SLA Pemrosesan 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
PELAPORAN KEGIATAN USAHA JASA PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIUP4)
Ketentuan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017.
- Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
- Menyampaikan
daftar tenaga ahli yang kompeten, dengan rincian sebagai berikut ;
- Seluruh
broker properti wajib WNI dengan sertifikat Kompetensi Area Perkerjaan
Perantaraan Perdagangan Properti (Properti Brokeage)
- Minimal
1 orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen Perantaraan
Perdagangan Properti (Management Broker Property)
- Dalam
hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan properti dan konsultasi
investasi properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga
ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (Property
Management and Investment)
- Setiap
tenaga ahli dilengkapi dengan ;
- Salinan
sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Surat
pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada pelaku
usaha lain yang sejenis
- Daftar
Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
Tidak Wajib. Pemilik properti pribadi atau tanah hanya diwajibkan memiliki izin usaha Jasa Perantaraan Perdagagan Properti jika menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Untuk SLA Pemrosesan 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Pelaporan Kegiatan Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti adalah kegiatan penyampaian laporan tahunan kegiatan usaha yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha Jasa Perantara Perdagangan Properti kepada Menteri Perdagangan. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem INATRADE.
Informasi mengenai mekanisme pelaporan kegiatan usaha dapat diunduh melalui laman inatrade.kemendag.go.id. Pilih UNDUH, pilih USER MANUAL, lalu lakukan pencarian dengan memasukkan judul berikut: User Manual PB - Pelaporan Kegiatan Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4).