Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA

Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024.

Permohonan dilakukan secara online melalui INATRADE di https://inatrade.kemendag.go.id menggunakan akun OSS.

Pelaku usaha harus memiliki NIB dengan KBLI:

10437 (industri minyak nabati), atau kombinasi 82920 dan 46315 (jasa & perdagangan minyak).

Dokumen yang perlu disiapkan:

     Surat permohonan sesuai format lampiran Permendag No. 18/2024;

      NIB dan NPWP;

     Data rencana produksi (bentuk, ukuran, volume);

     Dokumen teknis lain sesuai permintaan sistem.

Proses persetujuan diproses secara berjenjang dan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja sejak pengajuan dinyatakan lengkap.

SURAT PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA KRISTAL RAFINASI (SPPAGKR)

Pendaftaran SPPAGKR dilakukan secara online melalui INATRADE di  http://INATRADE.kemendag.go.id menggunakanakun OSS.

Untuk SLA Pemrosesan 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

PELAPORAN KEGIATAN USAHA JASA PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIUP4)

Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017.

  1. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
  2. Menyampaikan daftar tenaga ahli yang kompeten, dengan rincian sebagai berikut ;
  3. Seluruh broker properti wajib WNI dengan sertifikat Kompetensi Area Perkerjaan Perantaraan Perdagangan Properti (Properti Brokeage)
  4. Minimal 1 orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen Perantaraan Perdagangan Properti (Management Broker Property)
  5. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan properti dan konsultasi investasi properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (Property Management and Investment)
  6. Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan ;
  7. Salinan sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada pelaku usaha lain yang sejenis
  9. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae

Tidak Wajib. Pemilik properti pribadi atau tanah hanya diwajibkan memiliki izin usaha Jasa Perantaraan Perdagagan Properti jika menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Untuk SLA Pemrosesan 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Pelaporan Kegiatan Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti adalah kegiatan penyampaian laporan tahunan kegiatan usaha yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha Jasa Perantara Perdagangan Properti kepada Menteri Perdagangan. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem INATRADE. 

Informasi mengenai mekanisme pelaporan kegiatan usaha dapat diunduh melalui laman inatrade.kemendag.go.id. Pilih UNDUH, pilih USER MANUAL, lalu lakukan pencarian dengan memasukkan judul berikut: User Manual PB - Pelaporan Kegiatan Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4).