PERIZINAN SURAT TANDA TANGAN PENDAFTARAN DISTRIBUTOR ATAU AGEN BARANG DAN/ATAU JASA
● Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021;
● Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025;
● Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021
Distributor dan
Agen didefinisikan sebagai berikut:
● Distributor adalah Pelaku
Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan
dari Produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan
kegiatan pemasaran Barang.
● Agen adalah Pelaku Usaha
Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang
tanpa memiliki dan/atau
menguasai
Barang yang dipasarkan.
Secara
ringkas, perbedaan antara Distributor dan Agen adalah sebagai berikut:
● Distributor:
-
Melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan dan pemasaran.
-
Menguasai hak atas barang (terjadi perpindahan hak
kepemilikan barang dari
-
Produsen atau pemasok atau importir ke Distributor).
-
Mendapatkan profit dalam bentuk margin yang dapat ditentukan
sendiri besaran marginnya.
● Agen:
-
Mempunyai peran sebagai perantara dari Produsen atau pemasok
atau importir.
-
Melakukan pemasaran tanpa mengalihkan hak atas barang (tidak
terjadi perpindahan hak kepemilikan barang dari Produsen atau pemasok atau
importir ke agen);
Mendapatkan profit dalam bentuk fee atas barang yang berhasil dijual yang besaran fee-nya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara prinsipal dan agen.
Masa
berlaku STP mengacu kepada masa berlaku perjanjian atau surat konfirmasi kewenangan.
Apabila masa berlaku perjanjian lebih singkat daripada surat konfirmasi kewenangan atau sebaliknya, maka masa berlaku STP Distributor/Agen mengikuti masa berlaku yang tersingkat.
Untuk SLA Pemrosesan 3 hari Kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
Apabila di dalam perjanjian dagang tercantum jangka waktu kerjasama antara Agen/Distributor dengan Prinsipal maka STP Agen dan Distributor diperpanjang saat jangka waktu perjanjian habis, namun apabila di dalam perjanjian dagang tidak disebutkan jangka waktu kerjasama antara Agen/Distributor dengan Prinsipal maka perpanjangan STP keagenan/distributor dilakukan setelah 2 tahun masa STP Agen/Distributor diterbitkan.
Tidak
diperbolehkan. Perjanjian antara Prinsipal dengan Distributor atau Agen harus
berbentuk agreement / perjanjian (format perjanjian diserahkan kepada
masing-masing perusahaan) dan telah dilegalisasi oleh notaris publik.
Perjanjian yang dibuat paling sedikit memuat :
- Nama dan alamat lengkap
pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau
kedistributoran;
- Jenis barang yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing
pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran
perjanjian;
- Cara-cara penyelesaian
perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan; dan Tenggang waktu penyelesaian.
SURAT IZIN PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)
●
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007;
●
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025;
● Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
Perusahaan
Penjualan Langsung harus berbentuk Perseroan Terbatas dan memiliki Perizinan
Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yaitu berupa SIUP dengan KBLI
47999.
Kriteria perusahaan penjualan langsung sebagaimana disebutkan dalam Pasal
43 PP 29/2021 yaitu:
- memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang
akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
- memiliki Program Pemasaran;
- memiliki kode etik;
melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
Perusahaan Penjualan Langsung harus memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yaitu berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI 47999.
Penjualan barang harus dipisahkan dengan pendaftaran calon penjual langsung untuk menghindari peluang perusahaan mendapatkan keuntungan dari pendaftaran calon penjual langsung dan memberikan kesempatan berpikir bagi calon penjual langsung untuk memutuskan bergabung menjadi penjual langsung di dalam jaringan pemasaran perusahaan.
Permohonan SIUP KBLI 47999 diajukan dengan Langkah sebagai berikut:
- Akses laman oss.go.id kemudian ajukan permohonan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 47999 risiko
tinggi.
- Melakukan pengajuan SIUP KBLI 47999 melalui OSS pada
KBLI 47999, kemudian melakukan pemenuhan komitmen dengan menggunggah
dokumen persyaratan pada laman Inatrade.kemendag.go.id yang diakses dengan
menekan tombol pemenuhan persyaratan pada sistem K/L di laman OSS.
- Setelah mengunggah dokumen pemenuhan komitmen, akan
dilakukan verifikasi pada dokumen persyaratan oleh Kementerian Perdagangan
Persetujuan perizinan, pelaku usaha dapat cetak SIUP KBLI 47999 pada laman OSS.
Perubahan daftar barang akan menyebabkan perubahan isi Program Pemasaran. Prosedur pelaporannya adalah Perusahaan melakukan pengajuan permohonan perubahan pada laman OSS terhadap izin yang telah terbit sebelumnya. Perusahaan kemudian mengunggah dokumen persyaratan yang paling baru.
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
● Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 35 Tahun 2024;
● Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2025.
Untuk mendapatkan STPW perusahaan dapat mengikuti langkah sebagai
berikut:
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) merupakan PB
UMKU yang diajukan setelah pelaku usaha memenuhi Perizinan Berusaha Risiko
yang melekat pada KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan.
- Pengajuan Permohonan STPW diajukan secara online melalui
laman oss.go.id. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib menambahkan
KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan dan memenuhi PB yang melekat pada
KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan. Kemudian melanjutkan pengajuan
permohonan STPW pada menu PB UMKU pada KBLI kegiatan usaha yang
diwaralabakan dan pemenuhan persyaratan komitmen STPW.
- Pemrosesan permohonan STPW bagi Pemberi Waralaba Luar
Negeri yang diajukan melalui OSS dilakukan pada laman OSS.
- Pemrosesan permohonan STPW bagi Pemberi Waralaba Dalam
Negeri, Penerima Waralaba Luar Negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan Dalam
Negeri dan Luar Negeri yang diajukan melalui OSS akan diteruskan ke laman
Inatrade untuk diverifikasi kementerian Perdagangan.
Pemrosesan permohonan STPW bagi Penerima Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan Luar Negeri & Dalam Negeri yang diajukan melalui OSS akan diverifikasi oleh Daerah yakni kepada Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
Pemberi waralaba perlu mempersiapkan dokumen prospektus penawaran waralaba dan dokumen kekayaan intelektual. Dokumen prospektus disusun sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 PP 35 Tahun 2024.
Penerima waralaba Luar Negeri wajib mempersiapkan dokumen STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri yang telah diterbitkan oleh OSS, Perjanjian Waralaba dan Dokumen HAKI yang telah terdaftar di Indonesia. Sementara Penerima Waralaba Dalam Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan DN dan LN menyiapkan dokumen dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba dan Perjanjian Waralaba.
SLA proses verifikasi STPW adalah 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Tidak, bukti pengajuan permohonan berlaku jika STPW tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Jika terjadi penolakan, hal tersebut membuktikan bahwa Pemda sudah melakukan verifikasi terhadap pengajuan STPW. Dengan demikian, harap melakukan perbaikan sesuai dengan catatan penolakan tersebut.