Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA

Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024.

Permohonan dilakukan secara online melalui INATRADE di https://inatrade.kemendag.go.id menggunakan akun OSS.

Pelaku usaha harus memiliki NIB dengan KBLI:

10437 (industri minyak nabati), atau kombinasi 82920 dan 46315 (jasa & perdagangan minyak).

Dokumen yang perlu disiapkan:

     Surat permohonan sesuai format lampiran Permendag No. 18/2024;

      NIB dan NPWP;

     Data rencana produksi (bentuk, ukuran, volume);

     Dokumen teknis lain sesuai permintaan sistem.

Proses persetujuan diproses secara berjenjang dan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja sejak pengajuan dinyatakan lengkap.

SURAT PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA KRISTAL RAFINASI (SPPAGKR)

Pendaftaran SPPAGKR dilakukan secara online melalui INATRADE di  http://INATRADE.kemendag.go.id menggunakanakun OSS.

Untuk SLA Pemrosesan 3 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021;

     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025;

     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014. 

Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat diajukan melalui sistem OSS pada menu PB-UMKU.

 

Penerbitan TDG dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota dan DPMPTSP Provinsi untuk DKI Jakarta dengan melibatkan Dinas yang membidangi Perdagangan untuk verifikasi data teknis Gudang.

Pemilik Gudang yang menyimpan barang yang diperdagangkan wajib untuk mendaftarkan TDG.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) antara lain Alamat dan Titik Koordinat Gudang, Foto Gudang tampak depan, belakang, kiri kanan, dalam Gudang, dan lampiran data teknis atas.

Tidak. Tanda Daftar Gudang (TDG) hanya diwajibkan jika Gudang digunakan untuk kegiatan perdagangan.