SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
SIUPMSE adalah izin usaha wajib bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dilandasi:
SIUPMSE adalah izin usaha bagi pelaku usaha PMSE. Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri, dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan wajib memiliki SIUPMSE.
Tahapannya meliputi: registrasi akun OSS (dengan NIK/e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), pengajuan NIB dengan KBLI sesuai dengan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (lihat table konversi KBLI 63122), proses permohonan SIUPMSE melalui pemenuhan komitmen melalui INATRADE.
Komitmen yang wajib dipenuhi melalui INATRADE meliputi: alamat situs web dan/atau aplikasi, nomor kontak/email layanan pengaduan konsumen, dan bukti screenshot layanan pengaduan konsumen yang mencantumkan kontak pengaduan Ditjen PKTN.
SIUPMSE berlaku efektif setelah seluruh tahapan proses pemenuhan komitmen selesai dan disetujui.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025, perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku dan tidak wajib diterbitkan kembali sepanjang tidak terdapat perubahan substantif terhadap maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.
Berdasarkan KBLI 2020, kode KBLI 63122 digunakan oleh Penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan usaha Portal Web dan/atau Paltform Digital dengan Tujuan Komersial. Pada KBLI 2025, kode KBLI 63122 tersebut dihapus dan pendekatan klasifikasinya berubah — platform digital tidak lagi dikelompokkan berdasarkan teknologinya, melainkan berdasarkan sektor kegiatan yang difasilitasi. Contohnya, platform/marketplace untuk perdagangan eceran beralih ke KBLI 47901 (Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya), sedangkan platform untuk sektor lain (misalnya kesehatan, akomodasi, atau kuliner) memiliki kode sektoral tersendiri. Karena pemecahan ini bersifat one-to-many, pelaku usaha PMSE dapat melakukan konversi kode KBLI yang sesuai dengan sektor kegiatannya melalui OSS atau Tabel Konversi resmi BPS dengan lingkup perdagangan melalui sistem elekronik.
Ya. Izin usaha bagi Pedagang dalam negeri mengikuti ketentuan perundang-undangan sesuai bidang usaha yang dijalankan, sebagaimana izin yang berlaku pada aktivitas usaha secara offline.
Sesuai dengan ketentuan PP 28/2025 dan Permendag 19/2026, PPMSE LN wajib memiliki perizinan berusaha (SIUPMSE). Selanjutnya, apabila perusahaan telah memenuhi kriteria tertentu untuk perusahaan tersebut menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia. Jadi, untuk platform atau pedagang aset kripto, izin utamanya bukan SIUPMSE, tetapi izin/penetapan sebagai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital/aset kripto dari OJK. Namun, apabila pelaku usaha kripto juga menyelenggarakan marketplace/e-commerce untuk barang atau jasa umum di luar aktivitas perdagangan aset kripto, maka untuk kegiatan PMSE tersebut dapat timbul kewajiban SIUPMSE sesuai rezim Permendag 19/2026.
Pelaku usaha wajib memiliki dan menampilkan kontak pengaduan layanan konsumen, menyediakan mekanisme seperti rekening jaminan (escrow), mekanisme penyelesaian sengketa secara online (Online Dispute Resolution).
Ya. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya volume transaksi/pengiriman ke konsumen Indonesia) wajib membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang PMSE (KP3A PMSE) dan memiliki SIUP3A bidang PMSE — lihat kategori KP3A (PMSE) pada FAQ ini.
SIUP4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantaraan Perdagangan Properti)
Izin Usaha Perantara mengatur perusahaan perantara perdagangan properti (broker/agen properti), berdasarkan Permendag No. 33 Tahun 2025.
Izin Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti adalah izin usaha wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti (broker/agen properti), sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
SIUP4 adalah izin usaha perantara perdagangan properti sebelum berlakunya OSS RBA (PP No. 5/2021). Sejak OSS RBA diterapkan, izin ini disesuaikan menjadi NIB dengan kategori Risiko Rendah. Namun, dengan diterbitkannya PP No. 28/2025, tingkat risikonya naik menjadi Risiko Menengah Tinggi, sehingga persyaratan izinnya kini berubah menjadi NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti secara komersial wajib memiliki izin usaha di bidang ini.
Tidak wajib. Pemilik properti pribadi atau pemilik tanah hanya diwajibkan memiliki izin usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti apabila mereka benar-benar menjalankan kegiatan usaha perantaraan tersebut, bukan sekadar menjual aset milik sendiri.
Pelaporan Kegiatan Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti adalah penyampaian laporan tahunan yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha jasa perantara properti kepada Menteri Perdagangan.
Laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem INATRADE.
Informasi mengenai mekanisme pelaporan dapat diunduh melalui laman inatrade.kemendag.go.id pada menu Unduh > User Manual, dengan mencari judul "User Manual PB - Pelaporan Kegiatan Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4)".
SLA pemrosesan adalah 3 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Ya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, agen properti yang memberikan jasa perantaraan wajib dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dari BNSP sebagai bukti keahlian di bidangnya.
Berdasarkan KBLI 2020, bidang usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menggunakan KBLI 68200 (Real Estat atas Dasar Balas Jasa/Kontrak). Pada KBLI 2025, kode 68200 dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik, dan kegiatan perantaraan/keagenan properti (agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan, dan penyewaan) kini menggunakan KBLI 68120 (Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat). Adapun jasa penaksiran nilai properti menggunakan KBLI 68291, pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa menggunakan KBLI 68292, dan Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL KBLI 68299.
Menjalankan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan yang berlaku.

