Sebagai upaya untuk menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang profesional, akuntabel, responsif, dan inklusif, kami menyediakan layanan konsultasi mengenai perizinan dan pelaporan melalui panggilan video yang dapat diakses melalui aplikasi Zoom Meeting.
Silakan simak informasi jadwal layanan, petunjuk pendaftaran, dan ketentuan berikut ini.
🗓️ Jadwal Layanan
Senin-Jumat
10.00 s.d. 15.00 WIB
10.00 s.d. 15.00 WIB
(*Jam istirahat 12.00–13.00 & Jumat 11.30–13.00)
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A-PMSE)
- Kegiatan Usaha Perusahaan Perantaraan Perdagangan Properti
- Kegiatan Usaha Jasa Survei
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Surat Tanda Pendaftaran Distributor dan Keagenan (STP)
- Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
- Minuman Beralkohol (IT-MB, SKMB, SKPA, SKPLA)
- Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Minuman Beralkohol (IT-MB, SKMB, SKPA, SKPLA)
- Bahan Berbahaya (B2)
- Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) & Non-SPPAGKR
- Penggunaan Merek Minyakita
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Surat Tanda Pendaftaran Distributor dan Keagenan (STP)
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Non-PMSE
📄 Petunjuk Pendaftaran
- Cek Kesesuaian Jadwal
Pastikan konsultasi dilakukan sesuai dengan jadwal layanan di atas. - Ajukan Tiket Antrian
- Masuk ke laman hero.kemendag.go.id/tiket/kategori atau klik tautan di bawah.
- Pilih sub-menu UPTP I - PDN.
- Pilih layanan konsultasi diinginkan dan isi data diri. PENTING❗️Pendaftaran nomor antrian hanya dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB
- Pantau Daftar Antrian secara Real-Time
Silakan pantau daftar antrian secara real-time melalui tautan di bawah. - Mulai Panggilan Video
Setelah mendaftar silakan akses tautan Zoom Meeting yang diperoleh dari laman Hero Kemendag maupun Email yang dicantumkan saat pendaftaran.
🚨 Ketentuan Zoom Meeting
- Format Nama
Gunakan format berikut pada akun Zoom Meeting (Kode Perizinan-Nama-Perusahaan). Contoh: TDG-Johan-PT Abadi Jaya - Kuota
Maksimal 20 peserta per hari per jenis perizinan. - Durasi
Maksimal 10 menit per sesi konsultasi. - Alternatif Konsultasi
Jika kuota penuh, silakan konsultasi via Hotline WhatsApp 0811-106-1919 (hanya pesan). - Survei Kepuasan
Setelah konsultasi, mohon isi survei kepuasan: kemend.ag/skm-pdn