Search

Diseminasi Kebijakan Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

  Dengarkan Berita Ini

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kembali menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 2 Mei 2024 di The Royal Surakarta Heritage Hotel Surakarta Jawa Tengah. Penyelenggaraan acara bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri secara luring oleh perwakilan Dinas yang Membidangi Perdagangan Kabupaten dan Kota wilayah Jawa Tengah serta secara daring oleh Dinas yang Membidangi Perdagangan Provinsi di wilayah Sumatera dan Jawa. Rakor dibuka secara langsung oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang dalam sambutannya menyampaikan upaya Kemendag dalam rangka penguatan data/informasi ketersediaan Bapokting dalam mendukung pertukaran informasi ketersediaan dan pelaku usaha di setiap daerah. Hal ini sebagai upaya pengembangan perdagangan antarwilayah sebagai salah satu faktor pendukung penguatan pondasi pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam acara dimaksud disampaikan terkait dengan Kebijakan Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana Dinas yang Membidangi Perdagangan diminta untuk terus mengawal implementasi pelaksanaan kebijakan Bapokting di wilayah masing-masing. Untuk mendukung upaya Dinas dimaksud, akan diberikan dana Tugas Pembantuan untuk meningkatkan peran Dinas Provinsi maupun Kab/Kota dalam mendorong pelaksanaan pelaporan distribusi oleh pelaku usaha. Disampaikan pula terkait Kebijakan Barang Berbahaya terkait dengan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya yang saat ini tengah dilakukan revisi untuk mengakomodir tambahan pengaturan dalam pendistribusian barang berbahaya. Dinas Perindag diharapkan mulai mengidentifikasi data dan informasi dalam rangka implementasi pelaksanaan kebijakan.