Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan.
- Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan logistik perdagangan, perdagangan antarpulau dan perdagangan perbatasan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.