Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pperumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.