Search

Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri

Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal.
  5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.