Search

Direktorat Bina Usaha Perdagangan

Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan.
  5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Usaha Perdagangan.