Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.