Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pelaku Usaha Jasa Perdagangan “Real Estat Bidang Perantara Perdagangan Properti” di Jakarta Design Center, Senin (18 Mei). Program Sertifikasi Kompetensi untuk Pelaku Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti merupakan wujud nyata komitmen dan dukungan Kementerian Perdagangan dalam memfasilitasi peningkatan kualitas serta profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di sektor broker properti. Pelaksanaan program ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Permendag No. 33/2025, yang mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perantaraan perdagangan properti wajib didukung seluruhnya oleh tenaga broker properti tersertifikasi BNSP. Dimana berdasarkan pasal 16 peraturan tersebut, ketentuan ini wajib dipenuhi paling lambat 5 Oktober 2026. Kegiatan sertifikasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), dan Lembaga Sertifikasi Properti Broker Properti Indonesia (LSP BPI) dalam membangun ekosistem jasa perantaraan perdagangan properti yang tertib, profesional, dan berdaya saing. Adapun kegiatan sertifikasi ini ditujukan untuk memfasilitasi 300 partisipan dalam mengikuti uji kompetensi dengan jenjang kualifikasi 6 broker properti. Selain itu, Ditjen PDN juga terus mendorong tata kelola usaha yang lebih transparan melalui sistem pelaporan online INATRADE. Data INATRADE menunjukkan jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan usahanya meningkat signifikan dari 86 perusahaan pada 2023 menjadi 322 perusahaan pada 2025 atau tumbuh sebesar 274 persen. Dari total perusahaan tersebut, tercatat omzet mencapai Rp1,361 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.667 orang. Hal ini menunjukkan bahwa industri broker properti memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

