Search

Serap Aspirasi Publik Dalam Perumusan Penyempurnaan Kebijakan Permendag Minyak Goreng Rakyat

  Dengarkan Berita Ini

Keterlibatan publik dalam memberikan masukan dan saran terhadap rancangan kebijakan penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta menjadi solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangab Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan dalam acara Public Hearing Rencana Penyempurnaan Kebijakan Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang digelar oleh Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri di Ballroom Hotel Grand Platinum Jakarta, Rabu (29/10). Saat ini, Kemendag tengah merumuskan ulang kebijakan Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga MGR di masyarakat. Salah satu rumusannya terkait peningkatan peran Perum BULOG dan IDFood dalam optimalisasi distribusi MGR. ”Kita berharap distribusi MGR ke depan dapat lebih efisien dan tepat sasaran, menjangkau masyarakat lebih luas, melalui kontribusi Perum BULOG dan IDFood dengan mengoptimalkan infrastruktur distribusi dan logistik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Iqbal. Acara ini turut dihadiri oleh Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa dan Plt. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan. Selain itu, hadir mewakili pelaku usaha industri minyak goreng, diantaranya Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga dan Perwakilan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Arief Wibisono yang turut memberikan masukan dan pandangannya.