Search

Public Hearing Rancangan Perubahan Permendag Nomor 22 Tahun 2021 Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

  Dengarkan Berita Ini

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan public hearing mengenai Rancangan Perubahan Permendag Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Bandung, pada Jumat, (12/7). Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, tersebut merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan untuk memastikan peran pemangku kepentingan, agar peraturan yang akan diterbitkan berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha dan asosiasi dibidang barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pada public hearing ini, Dirjen PDN menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya agar kebijakan yang diterbitkan memberi kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk dalam hal ini kebijakan pelaporan distribusi bapokting yang sudah mulai berlaku sejak 2021. Untuk itu, diminta agar pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan agar dapat dilakukan perbaikan. Diharapkan pula pelaku usaha dapat memberi masukan terhadap rancangan Permendag Nomor 22 Tahun 2021 agar dapat diimplementasikan dengan dengan lebih optimal, mengingat kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya untuk menjaga ketersediaan bapokting melalui pertukaran data dan informasi perdagangan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyampaikan pokok-pokok perubahan kebijakan pelaporan distribusi bapokting, antara lain pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan, penyampaian laporan melalui system INATRADE, dan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan. Para pelaku usaha dan asosiasi yang hadir menyampaikan respon positif terhadap kebijakan pelaporan distribusi bapokting dan berharap agar kebijakan ini dapat juga memberi manfaat bagi pelaku usaha dalam hal pertukaran data dan informasi. Disamping itu, pelaku usaha juga meminta agar data dan informasi yang disampaikan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah.