Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait pengaturan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai ketentuan terbaru. Pada kegiatan ini dipaparkan berbagai aspek pengaturan mulai dari dasar hukum pada UU 7/2014, PP 29/2021, PP 28/2025, hingga Permendag 33/2025, termasuk ketentuan mengenai penataan zonasi, standar teknis pendirian, jam operasional, perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengembangan kemitraan dengan UMKM. Melalui sosialisasi ini, Ditjen PDN menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pasar rakyat, mendorong kemitraan yang sehat antara toko swalayan dan UMKM, serta memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan usaha tahunan kepada Kementerian Perdagangan. Kegiatan diseminasi ini juga memaparkan data capaian pelaporan tahun 2024, termasuk jumlah gerai, tenaga kerja, tenant, serta skema kemitraan yang telah dijalankan. Ditjen PDN berharap kegiatan ini dapat memperkuat pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi daerah dan nasional.

