Menteri Perdagangan, Bapak Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim menggelar konferensi pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27 Sep). Permendag tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag Nomor 31/2023 merupakan revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial. Beberapa aturan utama dalam Permendag 31/2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya. Mendag menegaskan, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa

