Search

Media Briefing Terkait Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023

  Dengarkan Berita Ini

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim, menjadi salah satu narasumber pada media briefing terkait pembaruan kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-lebaran di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat (27 April).


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim, menjadi salah satu narasumber pada media briefing terkait pembaruan kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-lebaran di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat (27 April).

Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). Pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

Turut hadir dalam media briefing tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bapak Budi Santoso; Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Bapak Moga Simatupang; Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, Bapak I Gusti Ketut Astawa; perwakilan Satgas Pangan POLRI Kombes, Bapak Eka Mulyana; serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak M. Firman Hidayat yang hadir secara daring.

Kemendag akan terus mengawal kebijakan pengendalian minyak goreng serta menjaga stabilitas harga domestik. Diharapkan kerjasama dari para pelaku usaha yang meliputi produsen, distributor, dan pengecer dalam mendistribusikan minyak goreng baik dalam bentuk kemasan maupun curah.