Search

Kementerian Perdagangan Akselerasi Tata Kelola Distribusi Nasional Melalui Integrasi INATRADE dan Sinergi Pengawasan Daerah

  Dengarkan Berita Ini

BANDUNG - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) menyelenggarakan Forum Kebijakan Teknis Pelaporan Distribusi pada tanggal 22 Oktober 2026 secara hybrid di Bandung, Jawa Barat. Penyelenggaraan Forum Kebijakan Teknis Pelaporan Distribusi ini dalam rangka memperkuat data dan informasi perdagangan melalui upaya membangun kesadaran (awareness) dan dukungan aparatur dinas yang membidangi perdagangan seluruh Indonesia akan pentingnya data dan informasi distibusi barang kebutuhan pokok dan barang penting serta barang dalam pengawasan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih mendorong kepatuhan pelaku usaha memenuhi ketentuan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan pelaporan distribusi secara tertib, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang tersedia. Landasan strategis forum ini diperkuat dalam sambutan dan arahan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dimana menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola perdagangan yang solid. "Penguatan tata kelola distribusi melalui digitalisasi INATRADE dan sinergi pusat-daerah harus memastikan barang bergerak secara lancar, harga terjangkau, dan perlindungan masyarakat terlaksana dengan baik. Jadikan kepatuhan sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban administratif”. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, Nawandaru Dwi Putra, melaporkan ruang lingkup pembahasan dalam forum ini difokuskan pada ketentuan pelaporan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Forum Koordinasi Teknis ini melibatkan Narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Jawa Barat, Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag serta Dit. Bina Pasar Dalam Neger, dan menghadirkan peserta dinas yang membidangi perdagangan provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia serta melibatkan peserta pelaku usaha bapokting dan minuman beralkohol baik secara secara luring dan daring. Melalui forum ini menegaskan kembali bahwa kepatuhan pelaporan distribusi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi birokrasi, namun di masa depan dapat dijadikan sebagai dasar pengembangan basis data tunggal (single data) nasional. Data real-time mengenai stok awal, pengadaan, penyaluran, dan harga menjadi indikator kunci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mendeteksi potensi gejolak pasokan secara dini, memantau neraca pangan, serta merumuskan kebijakan intervensi pasar yang presisi. Urgensi pemetaan rantai pasok ini juga diperkuat oleh perspektif Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat sebagai fondasi utama menjaga stabilitas harga di tingkat daerah. Forum ini dirancang sebagai ruang konsolidasi nasional untuk menyelaraskan pemahaman teknis sekaligus memperkuat pengawasan peredaran barang di lapangan. Fokus utama diarahkan pada dua komoditas strategis, yakni Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) serta barang dalam pengawasan yaitu komoditas Minuman Beralkohol. Dalam pilar Bapokting, penguatan tata kelola dilandasi oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan seluruh pelaku usaha perdagangan besar bapokting untuk menyampaikan laporan distribusi berkala paling lambat tanggal 15 setiap bulannya melalui sistem INATRADE yang telah terintegrasi penuh dengan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS). Di sisi lain, untuk komoditas Minuman Beralkohol, tata kelola pengendalian diperketat dari hulu ke hilir berdasarkan pada ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, dimana pelaku usaha diwajibkan memenuhi skema perizinan berbasis risiko, melampirkan Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) dari dinas teknis di daerah, serta memenuhi kewajiban pelaporan realisasi pengadaan dan penyalurannya secara elektronik. Guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di tingkat operasional, forum ini juga membekali peserta dengan sesi Simulasi Teknis pengisian data pelaporan bapokting dan minumal beralkohol pada sistem INATRADE. Sejalan dengan penataan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh dalam aspek pembinaan, verifikasi data, hingga penegakan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang lalai memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan. Melalui sinergi lintas sektor yang solid antara Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan para pelaku usaha, pemerintah optimis dapat membangun iklim perdagangan dalam negeri yang kondusif, tertib, transparan, dan berkeadilan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.