Jakarta – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing produk dalam negeri. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengakomodasi perkembangan ekosistem perdagangan digital, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha PMSE, mendukung pengembangan UMKM, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan bahwa regulasi tersebut mengatur kewajiban pedagang, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), mulai dari pemenuhan perizinan berusaha, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa pedagang oleh platform, transparansi informasi produk dan biaya, hingga penguatan danperlindungan konsumen. Selain itu, Permendag ini juga mengatur pengutamaan promosi produk dalam negeri dan UMKM, serta pemanfaatan AI secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini, Kementerian Perdagangan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi pengaturan baru sehingga implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat

