Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kembali menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 7 Juni 2024 di Mercure Bali. Penyelenggaraan acara bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali yang dihadiri secara luring oleh Kepala Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Perdagangan Kab Karangasem, dan perwakilan dari Dinas yang membidangi Perdagangan Kab/Kota di wilayah Bali, serta perwakilan dari Dinas yang membidangi Perdagangan di Kalimantan, NTT, dan NTB. Penyelenggaraan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang dalam sambutannya menyampaikan upaya Kemendag dalam rangka penguatan data/informasi atas distribusi Bapokting termasuk Minyak Goreng sebagai komoditas yang turut diwajibkan pelaporan distribusinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam rangka mendukung peran Dinas Daerah untuk memastikan pelaksanaan pelaporan distribusi oleh pelaku usaha, telah dilaksanakan Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Daerah yang harapannya Dinas yang membidangi Perdagangan dapat terus mengawal pelaksanaan kebijakan pelaporan distribusi Bapokting di wilayah masing-masing dengan melakukan pembinaan, sosialisasi, serta monitoring pelaporan dari pelaku usaha Bapokting.