Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim menjadi narasumber dalam rangka menghadiri diskusi publik terkait Harmonisasi Regulasi dalam Penyelenggaraan Usaha Waralaba di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Surabaya, Kamis, (22 Juni). Acara tersebut dilaksanakan secara hibrida, bertujuan untuk memberikan informasi terkait konsep kebijakan dan urgensi pengaturan waralaba di Indonesia serta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang waralaba. Dalam paparannya, Dirjen PDN memberikan informasi terkait urgensi perubahan PP No. 42 tahu 1007 tentang waralaba melalui 4 isu krusial yaitu : 1) Pelaku usaha memanfaatkan asas kebebasan berkontrak dengan membuat perjanjian lisensi namun menggunakan prinsip waralaba; 2) Menyelaraskan pengaturan mengenai waralaba dan lisensi mengingat dalam waralaba pasti terdapat lisensi; 3) Menyederhanakan ketentuan mengenai waralaba untuk meningkatkan kemitraan antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha kecil menengah; 4) Terdapat berbagai macam pemahaman terkait waralaba dibidang perdagangan dengan bidang lainnya seperti pertanian, UMKM, parekraf dan hukum dan HAM sehingga perlu menyelaraskan pemahaman antar bidang. Peran masyarakat sangat penting dalam membangun peraturan pemerintah khususnya waralaba. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat terciptanya aturan terkait waralaba sebagai pedoman pelaku usaha dalam menjalankan usaha waralaba.