Search

Dirjen PDN memberikan arahan pada Rapat Konvensi Nasional RSKKNI Jasa Pengelolaan Pasar Rakyat

  Dengarkan Berita Ini

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim memberikan sambutan sekaligus arahan kegiatan Konvensi Nasional terkait Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Jasa Pengelolaan Pasar Rakyat di Jakarta, Kamis (13 Juli). Sebagai salah satu sarana perdagangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat, pasar rakyat perlu dikelola secara profesional yang didukung oleh suatu standar kompetensi bagi SDM pengelola pasar rakyat. Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) jasa pengelolaan pasar rakyat adalah rumusan kemampuan kerjabyang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam pengelolaan pasar rakyat. RSKKNI yang telah disusun dapat digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melalukan penilaian keluaran pelatihan, serta penilaian tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh SDM pengelola pasar. Kementerian Perdagangan sebagai instansi dalam rangka memelihara validitas dan reliabilitas terkait tenaga kerja khususnya jasa pengelolaan pasar rakyat, diharapkan dapat menciptakan SDM pengelola pasar rakyat yang memiliki standar komptetensi sesuai dengan perkembangan usaha dan kebutuhan kompetensi dari tenaga kerja itu sendiri, sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional.