Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memimpin pelaksanaan Uji Publik sebagai ruang partisipasif bagi pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan masukan atas Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, asosiasi, serta pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, adil, dan berdaya saing. Uji publik tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola PMSE yang mendorong tertib administrasi dan kepatuhan legalitas usaha, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen serta menjaga daya saing produk dalam negeri di tengah dinamika perdagangan digital yang terus berkembang. Selain itu, proses ini juga menjadi ruang partisipatif untuk memastikan keselarasan regulasi lintas sektor dalam rangka mendukung transformasi ekonomi digital nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

