Kementerian Perdagangan telah menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri atau UPTP I – PDN, Rabu (10 September). Kegiatan ini diikuti secara hibrida oleh pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Otok Kuswandaru. Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga Semakin memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. Kini, pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultasi bidang perdagangan dalam negeri dapat mendaftar konsultasi daring melalui Pusat Bantuan HERO Kemendag https://hero.kemendag.go.id/ Sistem layanan UPTP I Bidang PDN ini merupakan sistem layanan pertama di Kemendag yg dilakukan sepenuhnya daring dan dilengkapi SOP serta Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Selain itu, Apresiasi juga diberikan kepada seluruh anggota tim pelayanan publik yang senantiasa melayani stakeholder secara profesional. Para stakeholder yang membutuhkan konsultasi perizinan dan nonperizinan di bidang perdagangan dalam negeri dapat menggunakan layanan ini secara gratis.