Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

2018-01-03 11:23:05



Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan 
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.