2018-01-03 11:23:05
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi: