2018-01-03 11:23:05
Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana distribusi dan logistik.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik menyelenggarakan fungsi: