Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik

2018-01-03 11:23:05



Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik

Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana distribusi dan logistik.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; 
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
  4. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
  5. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.