Direktorat Bina Usaha Perdagangan

2018-01-03 11:23:05



Direktorat Bina Usaha Perdagangan

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.

 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi menyelenggarakan fungsi: 

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; 
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; 
  5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; dan 
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.