2018-01-03 11:23:05
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi menyelenggarakan fungsi: