Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Isy Karim didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Yunus Sirundu melaksanakan kegiatan Penyerahan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Pasar Rakyat, Rabu (23 Agustus). Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara bahwa proses Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) khususnya berupa bangunan Sarana Perdagangan baik berupa Pasar Rakyat, Gudang Non Sistem Resi Gudang (Gudang Non-SRG), atau bentuk Sarana Perdagangan lainnya yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dilakukan melalui mekanisme Hibah Aset. Selanjutnya Pemerintah Daerah dapat berkoodinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah setempat untuk dicatat sebagai Aset Daerah/Barang Milik Daerah agar Pemerintah Daerah yang memiliki rencana untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pemanfaatan pasar-pasar yang telah selesai dihibahkan tersebut dapat segera dilaksanakan.