Search

Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RKKSNI) Jasa Pengelolaan Pusat Distribusi sebagai standar nasional bagi pengelolaan Pusat Distribusi yang profesional

  Dengarkan Berita Ini

Ditjen PDN melalui Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik menyelenggarakan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RKKSNI) Jasa Pengelolaan Pusat Distribusi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat. Konvensi dibuka secara resmi oleh Bapak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan didampingi oleh Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik. Konvensi bertujuan untuk membahas Rumusan SKKSNI Jasa Pengelolaan Pusat Distribusi yang akan menjadi sebagai standar nasional bagi pengelolaan Pusat Distribusi yang profesional baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Di dalam naskah RSKKNI terdapat 58 Unit Kompetensi (UK) yang di dalamnya termasuk kompetensi pengelola Pusat Distribusi di yakni di bidang: Keuangan, SDM & Arsip; Pemasaran & promosi; Pengadaan; Manajemen stok; Infrastruktur, alat kerja & K3; Logistik & transportasi. Dengan menghadirkan narasumber dari pelaku usaha, industri, praktisi, pakar, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, pemerintah pusat dan daerah, serta instansi teknis terkait, diharapkan SKKNI akan menjadi standar spesialisasi SDM yang dapat diimplementasikan dalam mendorong Pengelolaan Pusat Distribusi secara optimal dan profesional. Yuk, kunjungi website kami di bio untuk berita selengkapnya!