Kementerian Perdagangan selalu berupaya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengelola sarana perdagangan dengan sebaik-baiknya. Melalui kegiatan “Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Hibah dan Penandatanganan Naskah & BAST Hibah Sarana Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri” pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pengelolaan dan pemanfaat Sarana Perdagangan yang telah dibangun dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam rentang waktu Tahun 2005 s.d. 2023, telah dibangun Sarana Perdagangan melalui Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan sebanyak 2.321 unit bangunan Sarana Perdagangan. Total nilai pembangunan ini senilai ± Rp 9.940.362.132.042,- Dan pada (5/9) kami melakukan serah terima dokumen Naskah & BAST atas Hibah sejumlah 81 unit Sarana Perdagangan kepada masing-masing Pemerintah Daerah dengan nilai total Rp 291.899.340.684,. Dalam rangka percepatan dan kemudahan proses Hibah Sarana Perdagangan, Ditjen PDN telah menyediakan fitur e-Hibah pada aplikasi Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR) melalui tautan www.sipr.kemendag.go.id. Ditjen PDN mendorong kepada Pemerintah Daerah yang belum menyampaikan Permohonan Hibah untuk dapat segera mengajukan permohonan Hibah dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan kepada Kementerian Perdagangan. Melalui proses penyelesaian hibah berupa bangunan Sarana Perdagangan ini, kami berharap agar Pemerintah Daerah penerima Hibah bangunan Sarana Perdagangan dapat mengoptimalisasikan pengelolaan dan pemanfaat Sarana Perdagangan yang telah dibangun dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.