Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melaksanakan Diseminasi Kebijakan Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya (B2) pada tanggal 25 Oktober 2024 di Kota Bogor. Kebijakan distribusi (B2) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Kegiatan ini melibatkan para pelaku usaha serta pemerintah daerah dan pusat agar implementasi kebijakan distribusi B2 dapat dilaksanakan dengan baik.