DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI

 

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyempurnaan organisasi yang antara lain adalah penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan menajamkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dan pengelompokan kembali (re-grouping) unit Esselon II yang mempunyai tupoksi pengembangan dan penguatan pasar dalam negeri.  

Restrukturisasi Organisasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri diperlukan untuk meningkatan peran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam menciptakan nilai tambah bagi pemangku kepentingan (masyarakat / rakyat / konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah). Perubahan dimaksud juga bertujuan untuk mampu menjawab tantangan yang dihadapi unit organisasi ini dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yg berkembang di dalam negeri saat ini. Sebagaimana dipahami bahwa perdagangan dalam negeri merupakan rantai nilai yang sangat strategis bagi pembangunan ekonomi dalam menciptakan nilai tambah berkelanjutan, karenanya dalam pengembangan dan pengamanan pasar dalam negeri diperlukan suatu organisasi penggerak yang handal, proaktif dan mampu menjawab tantangan global saat ini dan masa yang akan datang. Dalam tatanan operasional, kebijakan pengembangan dan penguatan perdagangan dalam negeri di lakukan melalui beberapa program strategis seperti peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan perdagangan barang dan jasa berbasis kreatifitas, pengembangan perdagangan yang lebih berbasiskan pada teknologi dan informasi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut agar dapat meningkatkan pertumbuhan usaha perdagangan. Ketersediaan informasi perusahaan, baik informasi menyangkut legalitas usaha, basis data perusahaan, laporan keuangan yang lengkap dan akurat serta informasi usaha terkait lainnya diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan efektif.

Program strategis lainnya yang juga tak kalah pentingnya adalah penyempurnaan sistem peringatan dini (Early Warning System) serta sistem distribusi dan logistik nasional dalam rangka menjamin ketersedian barang-barang kebutuhan masyarakat dalam tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, tepat sasaran (5 TEPAT) dalam koridor interconectivity atau keterjalinan sehingga disparitas harga antar wilayah dapat dikurangi dan terciptalah kemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain tugas-tugas yang saat ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,ada beberapa hal-hal juga yang menjadi tantangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ke depan dalam mengembangkan dan menguatkan pasar dalam negeri yaitu :

1. Stabilisasi Harga Bahan Pokok dengan disparitas harga yang tidak terlalu tinggi antara wilayah timur dan barat Indonesia.
2. Amanat Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sehingga tercipta database perusahaan yang handal dan terkini.
3. Pengembangan Pasar dari produk-produk potensial kita.
4. Meningkatkan volume perdagangan antar wilayah.
5. Pengembangan Sistem Distribusi yang efisien dan efektif dalam koridor memperkuat interconnectivity.
6. Pengembangan Usaha Kecil.
7. Kebijakan pemberdayaan pasar tradisional.
8. Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
c. Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri;
d. Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi; dan
e. Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis.