Direktorat Dagang Kecil dan Produk Dalam Negeri
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha dagang kecil menengah dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas,Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
1. Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis;
2. Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran;
3. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal;
4. Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri; dan
5. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim
usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan Subdirektorat Ikilm Usaha dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah;
penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Iklim Usaha; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran terdiri atas:
Seksi Fasilitasi Usaha Produktif; dan
Seksi Fasilitasi Pemasaran.
Seksi Fasilitasi Usaha Produktif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Seksi Fasilitasi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal.
Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal terdiri atas:
Seksi Penelaahan Potensi Produk; dan
Seksi Fasilitasi Penguatan Produk.
Seksi Penelaahan Potensi Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk lokal potensial.
Seksi Fasilitasi Penguatan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan produk.
Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk
dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta Indonesia;
penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta Indonesia; dan
penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta Indonesia.
Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
Seksi Peningkatan Promosi.
Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Seksi Peningkatan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi produk dalam negeri dan sosialisasi program 100% Cinta Indonesia.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.

