Direktorat Bina Usaha Perdagangan
INFORMASI KEBIJAKAN SISTEM WARALABA
LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan bekerja dan pemasaran barang/jasa produksi dalam negeri, maka pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan usaha dengan system waralaba di Indonesia terutam bagi pengusaha nasional khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh baik sebagai pemberi waralaba maupun sebagai penerima Waralaba.
Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan system earalaba baik bagi pemberi Waralaba maupun penerima Waralaba, melalui tranparansi legalitas dan bonafiditas usaha yang dapat di manfaatkan secara optimal oleh usaha nasional, untuk itu calon pemberi Waralaba di wajibkan mendaftarkan prospectus penawaran Waralaba nya dan penerima waralaba di wajibkan mendaftarkan perjanjian Waralaba nya.
PENGERTIAN
Waralaba adalah hak khusu yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan cirri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat di manfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
Pemberi Waralaba adlan orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada penerima Waralaba.
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki pemberi Waralaba.
Penerima Waralaba yang mendapat hak untuk menunjuk penerima Waralaba lain yang selanjutnya di sebut pemberi waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.
Penerima waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usahayang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan.
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
KRITERIA WARALABA
Memiliki cirri khas usaha;
Terbukti sudah memberikan keuntungan;
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang di tawarkan yang dibuat secara tertulis
Mudah di ajarkan dan di aplikasikan
Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
Hak kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
LARANGAN
Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteriaa Waralaba
RUANG LINGKUP
Waralaba terdiri dari pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba :
Pemberi Waralaba meliputi :
Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri;
Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri;
Penerima Waralaba meliputi :
Penerima Waralaba berasal dari Luar Negeri;
Penerima Waralaba berasal dari Dalam Negeri;
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri;
KEWAJIBAN
Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospectus penawaran Waralabanya.
Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba nya
Pemberi Waralaba wajib memberikan prospectus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling sedikit 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian Waralaba.
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan secara berkesinmabungan kepada penerima Waralaba
Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri . Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar Negeri dan Penerima Waralaba berasala dari Waralaba Luar Negeri wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan Waralaba paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
SANKSI
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar kewajiban memiliki STPW, dikenakan sanksi administrative berupa:
Peringatan Tertulis paling banyak 3 (Tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat Penerbit STPW.
Denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Denda dikenakan kepada pemberi Waralaba, pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Denda dikenakan kepada pemberi Waralaba dan pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri, Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri serta Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri di tetapkan dengan peraturan Daerah yang besarannya berpedoman pada peraturan Pemerintah yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Pemberi Waralaba yang melanggar kewajiban melakukan pembinaan kepada penerima Waralaba dan pemilik STPW Pemberi Waralaba bersala dari Dalam Negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri, dan penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Waralaba Tahunan paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya, dikenakan sanksi berupa:
Peringatan Tertulis paling banyak 3 (Tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (Dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat Penerbit STPW.
Pemberi Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis, dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua) bulan.
Pencabutan perseorangan atau badan usah yang melanggar ketentuan penggunaan istilah dan/atau hanya Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi criteria waralaba, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PENDAFTARAN WARALABA
SP-STPW Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Wralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku Pejabat penerbit STPW.
Permohonan Baru
Pemberi Waralaba
SP-STPW yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Fotokopi Prospektur Penawaran Waralaba
Fotokopi Legalitas usaha/ijin Teknis
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)*
Fotokopi STPW Penerima Waralaba**
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk Perusahaan yang Berbadan Hukum)*
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI
Fotokopi KTP/Paspor Pemilik/Penanggungjawab
Keterangan :
* Khusus untuk Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri dan Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri
** khusus untuk Pemeberi Waralaba Lanjutan
Penerima Waralaba
SP-STPW yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Fotokopi Ijin Teknis
Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
Fotokopi Perjanjian Waralaba
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Fotokopi STPW Pemberi Waralaba
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan(untuk Perusahaan Berbadan Hukum)
Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI
Fotokopi KTP/Paspor Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan
Permohonan Perpanjangan
SP-STPW yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Dokumen yang di persyaratkan pada waktu permohonan STPW baru apabila mengalami perubahan data/informasi
BAGAN/ALUR INFORMASI PENDAFTARAN DAN PELAPORAN WARALABA

Informasi lebih lanjut dapat mengakses :
hub : http://dltjenpdn.depdag.go.ld
atau menghubungi

