Direktorat Bina Usaha Perdagangan
Pendaftaran
Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika
LATAR BELAKANG
Amanat pelaksanaan Pasal 2 ayat (6) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika menjadi urusan pemerintahan di bidang perdagangan
DASAR HUKUM
PERATURAN Pemerintah REpublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tanggal 26 mei 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika antara lain mengatur bahwa pendaftaran diajukan kepada Direktur (Direktur Bina Usaha dan Perdagangan Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), sebagai pengganti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan REpublik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika antara lain Mengatur bahwa pendaftaran diajuka kepada Bupati/Walikota Setempat
PENGERTIAN
Petunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika
Kartu jaminan/Garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan jaminan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Tanda pendaftaran produk telematika dan elektronika yang selanjutnya disebut tanda pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti telah didaftarkannya petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Rekomendasi adalah surat keterangan yang menyatakan tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) atau importer yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Direktur adalah Direktur Bina Usaha dan pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
POKOK-POKOK PENGATURAN
Setiap produk telemamtika dan elektronika yang diproduksi dan/atau di impor yang beredar di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan.
Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia harus memuat informasi sekurang-kurangnya mengenai :
Nama dan alamat tempat usaha produsen untuk produk dalam negeri/importi untuk produk impor;
Merek, jenis, tipe, dan/atau model; spesifikasi produk; dan
Cara penggunaan sesuai fungsi produk; petunjuk pemeliharaan
Kartu jaminan/Garansi dalam bahasa Indonesia harus memuat informasi sekurang-kurang nya:
Masa garansi;
Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan.
Pemberian pelayanan purna jual dalam masa garansi dan pasca garansi, berupa:
Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
Penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat di perbaiki selama garansi yang diperjanjikan; dan
Penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi iang diperjanjikan.
Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center), dan
Nama dan alamat tempat usaha produsen untuk produk dalam negeri/importer untuk produk impor.
Produk telematika dan Elektronika yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan:
NO |
JENIS PRODUK |
NO |
JENIS PRODUK |
1.
|
Alat perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player) |
27 |
Pengejus (juicer) |
2. |
Amplifier |
28. |
Pengeras Suara : |
3. |
Amplitheather Rumahan (Home Theather Amplifier) |
|
-Active Speaker ; -Ceiling Speaker; |
4. |
Cakram Optik Isi |
|
-Ceiling Speaker; |
5. |
Cakram optic Kosong |
|
-Colum Speaker; |
6. |
Dispenser (Water Dispenser) |
|
-Horn Speaker; |
7. |
Faksimili (facsimile) |
|
-Mobilic Speaker; |
8. |
Frizer Rumahan (Home Freezer) |
|
-Multimedia Speaker; |
9. |
Kalkulator |
|
-Passive Box Speaker; |
10. |
Kamera: |
|
-Profesional Box Speaker; |
|
-Kamera Digital (Digital Camera); dan |
|
-Public Address Speaker. |
|
-Kamera Video (Video Camera) |
29. |
Pengering (Dryer) |
11. |
Kamera Perekam (Camcorder) |
30. |
Pengering Rambut (Hair Dryer) |
12. |
Kipas Angin : |
31. |
Penghisap Debu (Vacuum Cleaner) |
|
-Kipas Angin Berdiri; |
32. |
Pesawat Televisi : |
|
-Kipas Angin Kotak; |
|
-Pesawat Televisi Warna; |
|
-Kipas Angin Dinding; |
|
-Pesawat Televisi LCD; |
|
-Kipas Angin Gantung; |
|
-Pesawat Televisi Plasma |
|
-Kipas Angin Hisap; |
|
-Pesawat Televisi Proyeksi; |
|
-Kipas Angin Meja. |
|
-Televisi Mobil. |
13. |
Lemari Es (Refrigerator) |
33 |
Piano Elektrik : |
14. |
Mesin Cuci (Washing Machine) |
|
-Piano Tegak Elektrik; |
15. |
Mesin Pengatur Suhu Udara (AC) |
|
-Piano Besar Elektrik. |
16. 17. |
Mikropon (Micrphone) Monitor Komputer |
34. |
Pompa Air Listrik untuk Rumanh Tangga (Water Pump) |
18. |
Organ/Keyboard Elektrik |
35. |
Radio Cassette / mini Compo |
19. |
Mesin Pelumat (Blender) |
36. |
Tape Mobil |
20. |
Pemanas Air (Water Heater) |
37. |
Set Top Box |
21. |
-Pemanas nasi (Magic Jar) -Penanak Nasi (Rice Cooker) -Penanak nasi Serba guna(Magic Com) |
38. 39. |
Setrika Listrik Telepon Nirkabel (Cordless Telephone) |
22. |
Mesin Pemanggang (Toaster) |
40. |
Telepon Selular (Cellular Telephone) |
23. |
Pencampur (Mixer) |
41. |
Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood) |
24. |
Mesin Pencetak (Printer) |
42. |
Tungku/Oven untuk rumah Tangga |
25. |
Mesin Fotokopi (Photo Copy) |
43. |
Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven) |
26. |
Mesin Multi Fungsi |
44. |
Tungku Pemanggang (Oven Toaster) |
|
|
45. |
Kompor Gas. |
Produsen atau importir produk telematika dan elektronika harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika dan apabila tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama;
TATACARA CARA PENDAFTARAN
Produksi dalam Negeri:
Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/ TAnda Daftar Industri (TDI);
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Pernyataan bermaterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service Center) paling sedikit 6 (enam) yang berada di kota besar harus memiliki persyaratan teknis, sebagai berikut:
Ruang kerja tetap dan/atau bergerak
Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan
Memiliki system manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman teknis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian;
Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian komponen, dan/atau aksesorisnya;
Ketersediaan bagian, komponen, dan aksesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian
Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik;
Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan;
Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah di berlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual di dasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud. Atau
Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain(memiliki pusat pelayanan purna jual/service center paling sedikit enam, yang berada dikota besar), bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual(service center);
Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 (Pokok-pokok pengaturan);
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
Rekomendasi domisili/alamat tempat usaha dari:
Bupati/Walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas (tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan) Kabupaten/Kota setempat; atau
Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas (tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan) Provinsi DKI Jakarta
Produksi Impor :
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fotokopi Angka Pengenal Importir (API) untuk importir Umum;
Fotokopi Nomor Pengenal Importir khusus (NPIK), khusu bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengnan menunjukan aslinya;
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki layanan pusat purna jual (service center) paling sedikit 6 (enam) yang berada dikota besar harus memenuhi persyaratan teknis, sebagai berikut:
Ruang kerja tetap dan/atau bergerak;
Tenaga teknik yang kompeten dibidang service produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan;
Memiliki system manajemen pusat pelayanan purna jual (cervice center), meliputi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perwatan, perbaikan, dan penggantian;
Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau aksesorisnya;
Ketersediaan bagian, komponen, dan aksesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian
Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik;
Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan;
Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah di berlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual di dasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud. Atau
Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain(memiliki pusat pelayanan purna jual/service center paling sedikit enam, yang berada dikota besar), bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual(service center) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama;
Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 (Pokok-pokok pengaturan);
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
Rekomendasi alamat/domisili tempat usaha dari:
Kepala Dinas (tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan) Kabupaten; atau
Kepala Dinas (tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan) Provinsi DKI Jakarta
Produsen atau importir mengajukan permohonan rekomendasi (sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran) kepada kepala dinas (tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan) pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.
Pengajuan permohonan pendaftaran dan rekomendasi dapat dilakukan secara bersamaan, sebagai berikut:
Selama rekomendasi masih dalam proses penerbitan, tembusan permohonan rekomendasi yang disampaikan kepada direktur diberlakukan sebagai Dokumen persyaratan sementara;
Apabila setelah 3 (tiga) hari kerja (terhitung sejak diterimanya permohonan) rekomendasi belum selesai diterbitkan, tanda terima permohonan rekomendasi di berlakukan sebagai dokumen persyaratan resmi dengan catatan.
Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.
Tanda pendaftaran (produksi dalam negeri/TP2DN atau tanda pendaftaran impor/TPI) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dan persyaratan benar dan lengkap.
Tanda pendaftaran berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
Nomor Tanda Pendaftaran wajib dicantumkan pada petunjuk pengguna dan kartu jaminan serta kemasan.
Pendaftaran TIDAK DIKENAKAN BIAYA
Pendaftaran :
Secara langsung, di unit Pelayanan Kementerian Perdagangan, lantai dasar gedung Blok II Kementerian Perdagangan Jl. M.I Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat 10110.
Melalui Pos/jasa pengiriman lainnya, ditujukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktoran Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat 10110
Pelaksanaan penerbitan tanda pendaftaran mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2009
SANKSI
Sanksi Administratif : Pencabutan IUI/TDI (Produsen)/SIUP (importir) serta penarikan produk dari peredaran; kelalaian tidak mendaftar atau tidak melengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
Sanksi Administratif : Pembatalan TP2DN/TPI; kelalaian ketidak benaran dokumen permohonan (permohonan dan persyaratan pendaftaran) atau tidak mencantumkan Nomor Tanda Pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan serta pada kemasan.
Sanksi Administratif : Penetapan ganti rugi paling banyak dua ratus juta rupiah (Pasal 60 UU-PK) serta penarikan produk dari edaran; kelalaian tidak melengkapi kartu jaminan dan tidak menyediakan fasilitas purna jual.
Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banya dua milyar rupiah (pasal 62 UU-PK) serta penarikan produk dari peredaran; kelalaian tidak melengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar.
