Direktorat Bina Usaha Perdagangan

LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

DASAR HUKUM

•  Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perudahaan (UU-WDP)

•  Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1998 Jo. Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

•  Krputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.121/MPP/Kep/2/2002 Tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Laporan Keuangan Tahunan Peruasahaan

 

LATAR BELAKANG

Dalam rangka tersedianya data dan informasi keuangan perusahaan yang lengkap, akurat, dapat dipercaya, sistematis dan terpadu yang dapat mendorong peningkatan efesiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing usaha maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1998 jo. Peraturan pemerintah no.62 tahun 1999 tentang informasi keuangan tahunan perusahaan. Data dan informasi ini dapat di gunakan oleh pemerintah dan dunia usahasebagai dasar penetapan kebijakan, khususnya pada bidang ekonomi dan pembinaan dunia usaha serta menjalin kerjasama usaha, investasi, lembaga keuangan, dan mempromosikan potensi nasional dan daerah untuk pasar dalam dan luar negeri.

 

MANFAAT

•  Untuk Membangun Direktori Perusahaan Yang Memberikan Informasi Mengenai Nama Perusahaan, Alamat, Dan Sebagainya Termasuk Produk Yang Dihasilkan.

•  Untuk Bahan Perbandingan Dalam Menetapkan Kebijakan Pemerintah Baik Pemerintah Pusat, Propinsi Maupun Kabupaten/Kota Khususnya Dibidang Ekonomi Dan Pembinaan Dunia Usaha.

•  Untuk Pengembangan Kerjasama Usaha, Investasi Dan Lembaga Keuangan Bagi Dunia Usaha.

•  Untuk Mempromosikan Masing-Masing Potensi Daerah Secara Nasional Dan Internasional.

PERUSAHAAN YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LKTP

Berdasarkan PP no.24 tahun 1998 jo. PP no.64 tahun 1999 tentang informasi keuangan tahunan perusahaan dan keputusan menperindag no.121/MPP/Kep/2/2002 tentang ketentuan penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perusahaan yang diwajibkan menyampaikan LKTP adalah:

•  Perseroan yang memenuhi salah satu criteria:

•  Perseroan Terbuka (PT.Tbk);

•  Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

•  Mengeluarkan surat pengakuan utang;

•  Memiliki junlah aktiva minimal 25 Miliar;

•  Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk di audit;

•  Perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia serta berwenang untuk mengadakan perjanjian.

•  Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Dan Perusahaan Daerah.

DATA PERUSAHAAN YANG WAJIB DISAMPAIKAN MELIPUTI

•  Laporan keuangan (audit report) :

•  Neraca;

•  Laporan laba-rugi;

•  Laporan perubahan ekuitas;

•  Laporan arus kas; dan

•  Catatan atas laporan keuangan yang antara lain mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain.

•  Profil perusahaan yang telah di tanda tangani oleh pengurus/penanggung jawab dan dibubuhi cap perusahaan sesuai dengan lampiran keputusan menperindag no.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 pebruari 2002 tentang penentuan penyampaian LKTP.

 

TATA CARA PENYAMPAIAN LKTP

•  LKTP yang wajib di sampaikan adalah hasil audit akuntan public atau instansi pemerintah atau lembaga tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan khusus untuk PERSERO, PERUM dan perusahaan daerah.

•  Penyampaian dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan atau melalui kantor akuntan public yang mengaudit (dengan surat kuasa).

•  Bagi persero, perum dan perusahaan daerah penyampaian lktp-nya dilakukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.

 

PENYAMPAIAN KELENGKAPAN PENYAMPAIAN LKTP

•  Buku lktp dan profil perusahaan 1 (satu) rangkap (hard copy)

•  Data elektronis (soft copy) berisi :

•  File lktp dalam bentuk format pdf (portable document format)

•  File profil perusahaan dalam bentuk program aplikasi perusahaan lktp.

Untuk berkas lktp yang diterima dengan lengkap dan benar akan diberikan sertifikat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP).

 

Berkas lktp dismpaikan/ditujukan kedirektorat bina usaha dan pendaftaran perusahaan, direktorant jenderal perdagangan dalam negeri, kementerian perdgangan, gedung II lantai 5, jl. M.I. Ridwan Rais no.5 jakarta 10110. Telp.021-34833839, 3858171 ext. 1174 fax. 021-34833839.

Website: http://ditjenpdn.kemendag.go.id

 

Sanksi:

 

Perusahaan yang tidak menyampaikan KTP diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan pasal 34 UU-WDP no.3 tahun 1982.

Perkembangan penyampaian LKTP per sector pada direktorat jenderal perdagangan Dalam negeri :

No

sektor

Tahun Buku

2005

2006

2007

2008

2009

2010

1

Pertanian, perburuan, dan kehutanan

149

151

168

186

2

Perikanan

7

4

3

1

3

Pertambangan dan penggalian

57

65

71

60

4

Industry pengolahan

877

838

801

795

5

Listrik, gas dan air

17

17

18

72

6

Konstruksi

65

64

72

72

7

Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil, sepeda motor, serta barang-barang keperluan peribadi dan rumah tangga

388

375

467

459

8

Penydiaan akomodasi dan penyediaan makan minum

38

35

37

32

9

Transportasi, pergudangan dan komunikasi

111

90

95

93

10

Perantara keuangan

423

424

417

398

11

Real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan

333

325

325

322

12

Administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan social

1

1

1

1

13

Jasa pendidikan

1

1

1

1

14

Jasa kesehatan dan kegiatan social

6

7

4

6

15

Jasa masyarakat, social dan perorangan lainnya

27

16

16

15

Jumlah

2500

2413

2496

2465

Keterangan :

*) Data s/d 31 Maret 2010

Penyampaian/Pemanfaatan Informasi LKTP

Keterangan :

•  Penyampaian LKTP dan profil perusahaan (Hard copy dan Soft copy)

•  Penerbitan tanda terima sementara (bila berkas telah lengkap) atau penolakan berkas lktp dan profil(bila berkas tidak lengkap)

•  Transfer data LKTP dan profil ke database LKTP serta publikasi di website ditjen PDN

•  Penerbitan dan penyerahan STP-LKTP

•  Akses Informasi / Data LKTP

•  Permintaan Data / Informasi LKTP

 

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI 2010

Ditjen PDN/LF/002/VI/2010

Humas 45.32.2LFKP3A.06.2010