Direktorat Bina Usaha Perdagangan

KEAGENAN DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

KEAGENAN / DISTRIBUTOR

LATAR BELAKANG

•  Bahwa perkembangan ekonomi dimana globalisasi dan pasar bebas member kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pemasaranbarang dan atau jasa sehingga tercipta iklim usaha yang sehat.

•  Pengaturan keagenan/distributor dilakukan perlindungan kepada perusahaan nasional terhadap perlakuan tidak adil oleh principal, mengingat selama ini banyak terjadi pemutusan/perselisihan antara agen dan principal yang merugikan pihak agen. Pengaturan dimaksud juga dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap usaha keagenan dan pembinaan bagi usaha serta pengendalian distribusi barang dan atau jasa yang di perdagangkan sekaligus untuk perlindungan konsumen dan monitoring terhadap kegiatan usaha asing di sector perdagangan. Berkenan dengan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan Jasa

 

POKOK-POKOK PENGATURAN

•  Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prisipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

•  Agen, Agen Tunggal, Distributor, Distributor Tunggal dapat menunjuk sub Agen/Sub Distributor

•  Jenis barang dan atau jasa yang di ageni tidak termasuk dalam kategori barang dan atau jasa yang di atur tata niaganya.

•  Perikatan antara principal dengan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal barang dan atau jasa produksi luar negeri harus berbentuk surat perjanjian yang dilegalisasi Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan R.I atau Kantor Perwakilan R.I (yang tidak ada Atase Perdagangan) di Negara prinsipal, sedangkan untuk produksi dalam negeri harus dilegalisasi Notaris.

•  Apabila penunjukan dilakukan oleh supplier harus ada surat persetujuan dari principal produsen.

•  Principal dapat membuat surat Perjanjian (Agreement) hanya dengan satu Agen Tunggal atau Distributor Tunggal untuk jenis barang atau jasa yang sama dari suatu merek di Wilayah Pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu.

•  Principal dapat membuat Surat Perjanjian dengan satu atau lebih Agen atau Distributor untuk jenis barang dan atau jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu di luar wilayah pemasaran Agen Tunggal atau Distributor Tunggal yang telah ditunjuk.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) KEAGENAN/DISTRIBUTOR

•  Surat Permohonan dari perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, ditandatangani oleh direktur atau penaggung jawab perusahaan, ditujukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan, Jl. MI. Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat.

•  Daftar Isian Pemohon (DIP) yang telah di isi dengan lengkap dan benar.

•  Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

•  Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang Masih Berlaku.

•  Copy Angka Pengenal Impor (API UMUM) yang masih berlaku, khusus untuk Distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri.

•  Copy Akte Pendirian dan Perubahan yang telah dapat pengesahan dari instansi berwenang.

•  Copy Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas.

•  Izin Industri dari Kementrian Perindustrian bagi principal produsen dalam negeri atau dari BKPM bagi principal Produsen PMA (Khusus barang/jasa produksi dalam negeri).

•  Surat Perjanjian (Agreement) yang sudah dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/ Kantor Perwakilan RI yang di Negara Prinsipal (untuk produksi luar negeri) serta diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia apabila perjanjian dibuat dalam bahasa asing. (Surat Asli diperlihatkan).

•  Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier apabila surat perjanjian bukan dan Prinsipal Produsen (Supplier, subsidiary atau perwakilan).

•  Leaflet/brossure/catalog asli dari principal untuk jenis barang dan atau jasa yang di ageni/di distribusikan.

•  Bagi pemohon Perpanjangan, dilengkapi dengan :

•  Surat konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian.

•  Laporan kegiatan perusahaan setiap semester

•  Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan Surat Pengantar yang telah habis masa berlakunya.

•  Terhadap jenis barang tertentu wajib delengkapi dengan izin teknis dari Instansi Terkait.

Catatan:

Dalam upaya pengamanan dan ketertiban, permohonan harus di lengkapi dengan Surat Kuasa untuk mengurus STP dari pimpinan Perusahaan

 

PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING

LATAR BELAKANG

•  Terbatasnya kemampuan, keahlian, keterampilan dan penguasaan penerapan pengetahuan serta teknologi yang dimiliki di bidang perdagangan berakibat tidak terelakan kehadiran Tenaga Kerja Asing di Indonesia;

•  Dalam rangka meningkatkan ekspor dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia serta memberikan kesempatan sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja dan berusaha di sector perdagangan, maka diterbitakan Peraturan Menteri No. 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asin (SIUP3A)

 

POKOK-POKOK PENGATURAN

•  Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) dapat melakukan :

•  Kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang di hasilkan oleh perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi kegunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;

•  Penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dan Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar Negeri yang menunjuk nya;

•  Penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar Negeri yang menunjuknya serta memberikan keterangan dan petunjuk tentang syrat-syarat ekspor barang kepada perusahaan di dalam negeri;

•  Kantor Pusat/Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dapat didirikan di Ibukota Propinsi dan Kabupaten Kota.

•  P3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.

•  P3A wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen untuk melakukan kegiatan penjualan berkaitan dengan produk-produk yang berkaitan dengan produk-produk yang di promosikan atas persetujuan dari perusahaan asing/gabungan perusahaan asing selaku produsen atau pabrik yang memproduksi barang dari luar negeri.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING (P3A)

•  Surat Permohonan Kepala Kantor P3A (Pusat/Cabang)

•  Daftar Isisan Permohonan.

•  Letter of Intent (dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdgangan RI di Negara Prisipal)

•  Letter of Appointment (dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdgangan RI di Negara Prisipal)

•  Letter of Statement (dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdgangan RI di Negara Prisipal)

•  Letter of Reference dari KBRI di Negara Prinsipal

•  Rencana Kerja Karyawan

•  Surat Model TA.00 dari Kemnakertrans (Khusus WNA)

•  Surat Domisili dari Kelurahan Setempat/Surat Keterangan Ruamg Kantor dan Pengelola Gedung

•  Asli Surat Persetujuan/Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A)

•  Curriculum Vitae/Riwayat Hidup

•  Copy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA)

•  Surat Pernyataan Hibah Uang Jaminan

•  Copy Pasport (WNA)/ KTP (WNI)

•  Surat Penutupan dari Perusahaan di Luar Negeri

•  Pernyataan tidak tersangkut hutang piutang

•  Pernyataan jumlah tenga kerja pendamping TKA:TKI = 1:3 (+foto copy KTP dan slip gaji)

•  Copy Tanda Daftar Perusahaan(TDP)

•  Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan

•  Pas Photo berwarna 2 lbr (Ukuran 4 X 6)

 

Keterangan:

•  Persetujuan Penunjukan P3A : 1,2,3,4,5,6,7,8,11,14

•  Surat Izin Usaha P3A Baru : 1,2,3,8,10,11,12,14,17,18,19,20

•  Rekomendasi Izin Kerja : 1,3,7,10,11,12,13,14,18

•  Pergantian kepala P3A : 1,3,7,10,11,12,13,14,18,19,20

•  Penutupan P3A : 8,10,12,14,15,16,18

•  Pergantian Prinsipal/Perubahan Alamat : 1,2,3,4,5,10,11,12,14,17,18,19,20

•  SIUP3A pengganti yang rusak/hilang : 1,3,8,10,12,14,17,18,19,20

 

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI 2010

Ditjen PDN/LF/002/VI/2010

Humas 45.32.2LFKP3A.06.2010