Direktorat Bina Usaha Perdagangan

Direktorat Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perdagangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
b.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
c.
Penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
d.
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; dan
e.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
1.
Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha;
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Penguatan Usaha.
2.
Subdirektorat Jasa Perdagangan;
a. Seksi Perdagangan Berbasis Elektronik; dan
b. Seksi Jasa Distribusi dan Bisnis.
3.
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan;
a. Seksi Usaha Dagang Asing; dan
b. Seksi Keagenan.
4.
Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan;
a. Seksi Data dan Informasi; dan
b. Seksi Bimbingan Pendaftaran.
5.
Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan
a. Seksi Data dan Informasi; dan
b. Seksi Pelayanan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
6.
Subbagian Tata Usaha.
PERIJINAN DAN NON PERIJINAN PERDAGANGAN DALAM NEGERI