Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis
|
Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok dan barang strategis dalam negeri. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi :
|
|
| a. | Penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; |
| b. | Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; |
| c. | Penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; |
| d. | Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; dan |
| e. | Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
|
| Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis terdiri atas: | |
| 1. | Subdirektorat Informasi Pasar; a. Seksi Informasi Harga; dan b. Seksi Informasi Non Harga. |
| 2. | Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok; a. Seksi Hasil Agro; dan b. Seksi Hasil Industri. |
| 3. | Subdirektorat Barang Strategis; a. Seksi Hasil Agro; dan b. Seksi Hasil Industri. |
| 4. | Subdirektorat Pelaku Pasar; dan a. Seksi Pengecer; dan b. Seksi Pemasok. |
| 5. | Subbagian Tata Usaha. |

