2018-01-03 11:23:05
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: